Lambannya Penanganan Kasus Pengrusakan dan Pemalsuan Dokumen Oleh Pihak Kepolisian

  • Bagikan
banner 468x60

 

Infoxpos.com – Sumatra Utara – Setelah dua tahun berlalu sejak pelaporan dugaan tindak pidana pengrusakan dan pemalsuan dokumen oleh Darwin Besita di Polres Langkat dan Polda Sumatera Utara, proses hukum tersebut masih belum jelas kelanjutannya. Kasus yang melibatkan Lazuardi Sembiring, seorang oknum Kepala Desa, dan oknum Kadus I desa Serapit, belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.

banner 336x280

Menurut Direktur Eksekutif ETOS Institute, Iskandaryah, pasal-pasal yang dikenakan kepada para terlapor adalah pasal pidana murni, seperti pasal pengrusakan dan pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, tidak masuk akal jika proses penanganan kasus ini berlarut-larut tanpa penetapan tersangka, terutama setelah bukti-bukti pendukung telah diserahkan oleh pelapor.

“Kasus pidana umum yang sederhana seperti ini seharusnya tidak memakan waktu bertahun-tahun. Kemungkinan adanya oknum kepolisian yang terlibat dalam proses penanganan kasus ini harus dipertimbangkan,” ujar Iskandaryah.

Iskandaryah juga menegaskan bahwa jika penanganan kasus ini terus berlarut-larut, pihaknya tidak akan segan untuk melaporkan hal ini ke Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bahkan, ia mengancam akan mengusulkan pencopotan Kapolres Langkat dan Kapolda Sumut karena dianggap tidak responsif terhadap masalah ini.

Sementara itu, Darwin Besita, pelapor kasus tersebut, telah mengajukan gugatan pra peradilan di PN Stabat pada Desember 2023. Namun, hingga saat ini, pihak Kapolres dan Kapolda belum memberikan tanggapan yang memuaskan terkait masalah ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena lambannya penanganan oleh pihak kepolisian, yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Masyarakat menanti respons yang tegas dan transparan dari pihak berwenang terkait penyelesaian kasus ini. (* Willyy *)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *