Banyak Nya Peredaran Oli Palsu, PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan, Untuk Turun Tangan, Agar Segera Proses & Investigasi Pabrik Oli, Yang Diduga Palsu !

  • Bagikan
banner 468x60

 

Infoxpso.com – JAKARTA – Sebagai mana diketahui ribuan massa beserta Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan aksi didepan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/03/2024).

banner 336x280

Ketua Umum PB Kami Sultoni mendesak Kementerian Perdagangan juga Mabes Polri untuk berantas dan segera tangkap Y yang diduga telah produksi pelumas atau yang diduga oli palsu untuk kendaraan bermotor dan sparepart palsu tanpa pandang bulu, sebab Sultoni menduga PT. Nusantara Dua Kawan disinyalir telah melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan merek Honda.

“Kami menduga owner PT. Nusantara Dua Kawan yang berinisial Y disinyalir telah melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan bermerk Honda (AHM).

Untuk diketahui kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa lokasi gudang yang diduga pembuatan oli palsu dan sparepart palsu bermerk Honda di Pergudangan Sentral Kosambi Blog G No 5 Tanggerang Kota dan diduga di lokasi tersebut terdapat kurang lebih 6 gudang.” Katanya dalam kegiatan aksi didepan gedung Mabes Polri, Jakarta.

Selanjutnya PB KAMI, meminta Mabes Polri segera bertindak tegas untuk segera menangkap saudara Y yang diduga mendalangi Pemalsuan Oli dan Sparepart ke merk Honda tersebut, karena adanya kegiatan seperti ini dapat dipastikan, akan banyak masyarakat yang di tipu di seluruh Indonesia dan dirugikan karena dampak pembelian oli dan Sparepart palsu tersebut.

“Sebelumnya kan pernah Wakil Menteri Perdagangan mas Wamen Jerry Sambuaga membongkar produksi dugaan oli palsu berbagai merk terkenal di salah satu pabrik yang berlokasi di Tangerang tahun 2023, ternyata nggak berhenti sampai situ aja, ini kami duga masih ada lagi yang masih beroperasi, yang kami lihat ini sangat merugikan konsumen di tanah air.” ungkapnya

Lebih lanjut “Sultoni juga akan berupaya untuk menggandeng Perusahan Honda yang dirugikan, juga akan bersama sama melaporkan saudara Y owner PT. Nusantara Dua Kawan ke Mabes Polri yang di duga dalang pembuatan oli tersebut.

“Terkait perdagangan kami akan berupaya untuk mengajak pihak Honda, untuk ikut serta dalam pengawasan, jangan diam saja, kalau seperti ini kan banyak pihak yang dirugikan, contohnya masyarakat kita, kalau memang memakai oli palsu, kan jadi merusak mesin dll, masyarakat yang sangat dirugikan. Kalau memang pihak Honda tidak ikut andil dalam masalah ini, tentu saja bisa mengurangi kepercayaan konsumen kepada Honda yang mengeluarkan produk oli tersebut “Ucapnya.

Untuk itu Sultoni mendesak Mabes Polri, untuk segera turun tangan untuk melakukan Investigasi dan penangkapan agar proses produksi dapat dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

Seperti yang diketahui pemalsu Oli telah melanggar Undang-Undang Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda Rp. 2 milliar,” ungkapnya.

Adapun praktik pemalsuan pelumas (oli) di Indonesia sangat meresahkan dan merugikan negara hingga miliar an rupiah, belum termasuk kerugian-kerugian lain seperti hilangnya kesempatan kerja ratusan orang.

“Kerugian negara soal PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas (Pelumas 0,30%) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017), kerugian bukan hanya negara saja, semua rugi dari negara sampai konsumen, kalau konsumen kerugian nya sampai kerusakan mesin kendaraan bermotornya, coba di liat sebagai salah satu contoh kerugian masyarakat kita yang bergantung hidup dengan bekerja sebagai ojek online, kasian kalau kerusakan nya harus ganti sparepart atau sampai turun mesin, bukan nya untung malah buntung.” Tandasnya.

Sultoni menegaskan langkah ke depan kami, akan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait seperti yayasan lembaga konsumen indonesia (YLKI) / badan perlindungan konsumen nasional.

“Kami akan melakukan audiensi dengan yayasan lembaga konsumen indonesia YLKI / badan perlindungan konsumen nasional untuk lebih mendalam membahas fenomena yang berkelanjutan ini, berdiskusi supaya ada solusi ke depan nya, misal dari hasil pertemuan kami ini bisa menghasilkan pencerahan kepada masyarakat tentang bagaimana ciri ciri oli palsu tersebut dan sebagainya.” Tutupnya. ( Red )

Sumber : PB KAMI
Habib Jamaluddin

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *