IA, Mantan Wakil Rakyat yang Ditangkap Melakukan Oplos Gas Subsidi, Kini Sudah Menghirup Udara Bebas

  • Bagikan
banner 468x60

 

Infoxpos.com – Medan – Nikmat mana lagi yang kau dustakan? Begitulah kata kata yang tepat untuk IA, seorang mantan wakil rakyat yang kemarin sempat tersandung kasus hukum.

banner 336x280

Sebelumnya, IA digugat oleh Rosmala ke PN Medan pada 9 Mei 2023 atas kasus Penipuan dan Penggelapan.

Atas gugatan dari Rosmala tersebut, IA mendapat putusan hukuman percobaan terhadap IA.

Namun sangat disayangkan, dalam menjalani hukuman percobaan tersebut, sekitar bulan Agustus 2023 IA kembali di tangkap oleh Polda Sumut atas kasus pengoplosan gas subsidi.

Gudang milik IA di grebek oleh Polda Sumut di Kelurahan Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Dari putusan Hakim PN Lubuk pakam dan tuntutan Jaksa Kejari Deli Serdang dengan no tuntutan 1630/Pid.Sus/2023/PN Lbp, ada hal yang janggal ditemukan oleh masyarakat.

Pasalnya, menurut keterangan masyarakat yang didapat awak media bahwasanya kini IA sudah menghirup udara bebas.

Sedangkan 3 anggotanya yang turut di tangkap yaitu MM, BM dan RSP masih menjalani masa hukuman yang dijatuhi dari PN Lubuk Pakam.

” Si IA dah bebas bang, tapi aneh masa hukuman bos lebih ringan sedangkan anggotanya masih di sel”, ucap warga yang tak ingin disebutkan namanya saat di wawancarai awak media pada Jumat (26/1).

Dilain sisi, Pengamat Hukum Kota Medan Dr Rediyanto Sidi, S.H., M.H., menanggapi terkait tuntutan Jaksa Kejari Deliserdang dan tuntutan Hakim PN Lubuk Pakam.

Saat diminta tanggapan terkait hukuman IA yang lebih ringan daripada hukuman pekerjanya, Redy menanggapi dengan senyum.

” Tergantung penilaian Hakim, idealnya org yg berperan sebagai aktor utama seharusnya lebih berat”, ucap pria yang akrab disapa Redy tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa harusnya tuntutan dari jaksa dan putusan dari hakim harus berdasarkan pertimbangan dari hukuman percobaan yang sedang dijalano oleh terdakwa IA

“Kalau putusan percobaan menyebutkan klausul tidak melakukan tindak pidana, ternyata dilakukan/terjadi maka jadi pertimbangan terhadap putusan percobaan dan tuntutan perkara baru”, tukasnya

Lain halnya dengan Jaksa Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan, sampai berita ini diterbitkan Ibu Rahmaniar Tarigan enggan menjawab konfirmasi dari awak media.

( Sumber Berita : Willy Matanews.com )

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *