Media infoxpos.com – SERANG – Selasa, (19/05/2026). Klarifikasi Camat Jawilan Usman terkait bantahan tuduhan intimidasi terhadap insan pers menuai tanggapan dari sejumlah kalangan. Mereka menilai substansi utama yang menjadi perhatian publik bukan sekadar soal narasi intimidasi, melainkan dugaan tindakan pejabat publik yang sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat. Selasa 19 Mei 2026
bantahan yang disampaikan Usman merupakan hak jawab yang sah dalam mekanisme pers. Namun demikian, hal itu dinilai belum sepenuhnya menjawab pokok persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Yang menjadi perhatian publik bukan hanya soal ada atau tidak intimidasi, tetapi dugaan aktivitas pengambilan material menggunakan kendaraan dinas dan atribut pejabat. Itu yang perlu dijelaskan secara terang kepada masyarakat,” ujarnya Ketua LSM-GEMPAR H.Suryadi
Menurutnya, pemberitaan yang muncul sebelumnya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers terhadap pejabat publik. Karena itu, kritik maupun sorotan publik tidak semestinya langsung dianggap sebagai opini tendensius atau upaya menyerang pribadi.
Ia menegaskan, pejabat publik harus siap menerima pengawasan masyarakat, terlebih apabila menyangkut penggunaan fasilitas negara maupun kewenangan jabatan.
“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Publik hanya ingin mendapatkan penjelasan yang objektif dan jelas,” katanya.
Sementara itu, sejumlah pemerhati media juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dan hak jawab harus berjalan beriringan dalam sistem demokrasi. Pers memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada publik, sedangkan pejabat publik berkewajiban menjaga transparansi serta memberikan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan
Mereka juga menilai polemik tersebut sebaiknya tidak dialihkan menjadi perdebatan soal framing ataupun opini semata, sebab inti persoalan yang berkembang tetap berkaitan dengan dugaan tindakan yang dianggap tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat pemerintahan.
Sementara itu, dikutip dari salah satu media online, Camat Jawilan Usman membantah keras tuduhan intimidasi terhadap insan pers. Ia menegaskan mendukung kebebasan pers dan meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membangun opini tanpa dasar yang jelas.
(DR)





