Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu, (16/05/2026). Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di wilayah Nagahurip, Curug dengdeng, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali memakan korban. Insiden kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi tambang tersebut dikabarkan menyebabkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian dan satu pekerja lainnya Inisial UI alias AN Warga Naga Hurip desa Mekarjaya, mengalami luka kritis hingga harus dilarikan ke rumah sakit Cilograng, kejadian Diketahui pada Rabu, 13 mei 2026 siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, korban meninggal dunia disebut-sebut merupakan pemilik tambang emas tersebut. Sementara satu korban lainnya yang merupakan pekerja tambang mengalami kondisi kritis akibat insiden yang terjadi di dalam area pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti penyebab utama kecelakaan tersebut. Namun dugaan sementara, insiden terjadi akibat runtuhan lubang tambang atau minimnya standar keselamatan kerja di lokasi penambangan emas yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Aktivitas tambang emas ilegal sendiri selama ini menjadi sorotan masyarakat karena dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan pekerja dan berpotensi merusak lingkungan. Selain rawan longsor dan kecelakaan kerja, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida juga kerap dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar.
Peristiwa ini pun memicu reaksi publik agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas diduga ilegal di wilayah Panggarangan.
Masyarakat mendesak pihak kepolisian, pemerintah daerah, hingga instansi pertambangan agar tidak tutup mata terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah berulang kali menimbulkan korban jiwa.
Dalam aturan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja, pihak terkait juga dapat dikenakan pasal pidana lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat terkait identitas korban dan kronologi lengkap kejadian tersebut.
Publik berharap aparat segera melakukan investigasi secara transparan demi mencegah jatuhnya korban berikutnya akibat aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Lebak.
(Dede : R)






