Media infoxpos.com – Lebak, Banten – Selasa, 19 Mei 2026
Program bedah rumah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kampung Kebon Kalapa, Desa Lebakparahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak diduga mangkrak dan menuai sorotan masyarakat. Proyek yang seharusnya membantu warga kurang mampu mendapatkan hunian layak tersebut diduga terkendala akibat adanya dugaan mark’up harga material bangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan pada Selasa siang (19/05/2026), sejumlah pembangunan rumah RTLH terlihat belum selesai dikerjakan. Kondisi bangunan disebut tidak menunjukkan progres signifikan, meski program tersebut sudah berjalan cukup lama.
Warga sekitar mengaku kecewa atas kondisi tersebut. Mereka menilai program bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu justru terkesan tidak transparan dalam pelaksanaannya. Dugaan adanya permainan harga material pun mulai mencuat di tengah masyarakat.
“Katanya untuk membantu warga miskin agar punya rumah layak, tapi kenyataannya sampai sekarang ada yang belum selesai. Masyarakat jadi bertanya-tanya anggarannya dipakai bagaimana,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Lebakparahiang berinisial IN terkait dugaan mangkraknya program RTLH tersebut. Dan ia menjawab.
” Mangga jangan ke Jaro itumah ke AC sama ke matrial aja, Jaro mah cuman bisa ngusulkan masyarakat yang rumahnya pengen di adapun itu silahkan Rab yang pegang mereka begitu,” jawabnya. Pada Selasa 19 mei 2026 siang.
Sebetulnya bukan mangkrak itu KA AC anaknya dirawat jadi ngurus keluarga dulu kali, dengan bahasa Sunda,” tambahnya.
Dan tak hanya itu kita juga konfirmasi ke bagian dari pada matrial untuk guna konfirmasi bahan matrial biar berimbang, dan namun sangkat di sayangkan toko matrial yang kita konfirmasi lebih bungkam atau tidak menjawb.tandasnya
Jika terbukti terdapat unsur mark’up anggaran material maupun penyalahgunaan anggaran negara, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1), terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3, terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Masyarakat pun mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Lebak serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program RTLH di Kampung Kebon Kalapa agar dugaan penyimpangan dapat diusut secara transparan dan tuntas.
(Ugi)






