Media infoxpos.com – Lebak, Banten | Selasa, 19 Mei 2026
Menjamurnya usaha Wifi RT/RW Net di wilayah Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah jaringan internet rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi disinyalir bebas menjalankan usaha dan menarik biaya bulanan dari masyarakat tanpa mengantongi legalitas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Praktik usaha internet ilegal tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak adanya pengawasan resmi terhadap kualitas layanan maupun keamanan jaringan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Salah satunya pengusaha Inisial inisial AS warga kampung Cimuncang, RT 003 RW 001 desa Desa parakanlima, pelaku usaha RT/RW Net tersebut di Kecamatan Cirinten diduga menjalankan distribusi jaringan internet secara komersial menggunakan bandwidth provider tertentu lalu dijual kembali kepada masyarakat luas tanpa izin Penyelenggara Jasa Internet (ISP) maupun kerja sama resmi sesuai ketentuan.
Saat dikonfirmasi Oleh awak media via WhatsApp,prihal perizinan usahanya AS hanya Menjawab.
” ISP bandwhit dari Fiber Data Nusantara, untuk info lebih lanjut hubungi manager operasional saya aja yah, saya hanya teknisi takut salah untuk menjawab pertanyaan bapak,” pungkasnya. Pada hari Selasa 19 mei 2026 sekitar pukul 16:51 wib.
Ironisnya, aktivitas tersebut terkesan dibiarkan dan terus berkembang tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Padahal, usaha telekomunikasi bukanlah sektor bebas yang bisa dijalankan sembarangan tanpa regulasi.
Praktisi hukum dan sejumlah warga menilai lemahnya pengawasan dapat memicu praktik usaha ilegal yang semakin masif di pedesaan. Selain merusak iklim usaha sehat, keberadaan RT/RW Net ilegal juga dianggap merugikan penyedia jasa internet resmi yang telah menempuh prosedur perizinan dan kewajiban pajak.
“Kalau benar tidak berizin lalu bebas menarik iuran dari masyarakat, itu jelas patut dipertanyakan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap usaha ilegal berkedok layanan internet rakyat,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam aturan yang berlaku, penyelenggaraan telekomunikasi wajib memenuhi aspek legalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapat izin dari pemerintah.
Kemudian dalam Pasal 47 ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas juga dapat melanggar ketentuan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam regulasi OSS berbasis risiko serta ketentuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI terkait penyelenggaraan jaringan internet.
Masyarakat dan Aktivis Kabupaten lebak Inisial A meminta aparat penegak hukum, Dinas Kominfo, hingga Balai Monitoring Spektrum Frekuensi segera turun tangan melakukan investigasi dan penertiban terhadap dugaan maraknya RT/RW Net ilegal di Kecamatan Cirinten.
Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, pemerintah diminta bertindak tegas agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktik usaha ilegal yang berlangsung terang-terangan di tengah masyarakat.
(DR)






