Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (27/11/2025). Informasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) secara massal mencuat di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Sebanyak 13 desa di wilayah tersebut, diduga terlibat dalam pengutipan dana terhadap warga penerima program Bantuan Sosial (Bansos) Kesra, Yang Menyeret Beberapa Nama Pendamping PKH, KORCAM, Dan Pemdes Di masing-masing Desa Tersebut.
Dugaan pungli ini berawal dari laporan sejumlah warga yang merasa keberatan atas adanya permintaan iuran atau pengumpulan uang dengan alasan tertentu setelah mereka menerima bantuan sosial. Laporan tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aktivis Awak Media Juga LSM, Dan pengawas anggaran.
Menurut keterangan beberapa warga, pungutan dilakukan dengan nominal Yang Sama Yaitu Rp.100.000, Per KPM, Warga mengaku tidak ada penjelasan resmi terkait dasar hukum pungutan tersebut, sehingga memunculkan kecurigaan bahwa praktik itu tidak sesuai dengan aturan.
Saat Dikonfirmasi Salah Satu Oknum Pemdes Bintangsari Inisial (IP) Menjelaskan Bahwa Pungutan Tersebut Atas Dasar Perintah Dari Pendamping Dan Di intruksikan Oleh Korcam.
Lanjut awak media dan LSM Mengonfirmasi kembali salah satu pendamping inisial (iy) ia juga mengakui bahwa benar Pungutan Tersebut Itu Ada, Dan diperuntukkan untuk yang cape dan ikut bekerja,
iy mengakui juga bahwa Dia dapat setoran Dari tiap desa Sebesar Rp.2000.000, Lalu Disetorkan Kepada Inisial (KG), Ada juga yang cuma ngasih Rp.500.000, Satu desanya. Tak Hanya pengakuan tersebut iy Juga Mengatakan Bahwa Ini hasil daripada musyawarah Dengan pihak desa KG dan juga Korcam,” Ungkapnya. Pada kami, 27/2025.
Aparat penegak hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten Lebak Dan Tipikor Polres Lebak. diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi.
Dasar Hukum yang Berpotensi Terkait Jika Dugaan Terbukti:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 e: Pegawai negeri yang memaksa seseorang memberi pembayaran yang tidak seharusnya dapat dipidana.
Ancaman: Pidana penjara hingga 20 tahun.
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Bantuan sosial wajib diberikan tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan.
PP No. 43 Tahun 2014
Mengatur bahwa aparatur desa dilarang melakukan pungutan tidak sah terhadap masyarakat.
Peraturan Menteri Sosial terkait penyaluran bansos menegaskan bahwa penerima tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
(Dede : R)
