Miris Hanya Bermodalkan Izin Lingkungan, Penanaman Tiang Fiber Star di Mekarwangi Diduga Ditancapkan Secara Ilegal

  • Bagikan

 

Media Infoxpos.com – Tangerang – Pemasangan tiang jaringan kabel Fiber Optik (FO) milik Fiber Star di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang diduga tak kantongi izin dari Pemerintah Daerah. Dengan berbekal koordinasi (Gratifikasi) kepada pemangku kebijakan wilayah setempat pihak mereka dengan mudahnya sembarangan menancapkan tiang FO dijalur lahan milik PU. Rabu, 26/11/2025.

Sehingga secara tidak langsung, aktivitas penancapan tiang yang diduga secara ilegal tersebut telah melanggar produk hukum daerah dan bisa dikenakan sanksi admistratif hingga pencabutan izin, bahkan dapat berpotensi penggelapan pajak.

Saat dijumpai, salah seorang pekerja yang sedang melakukan penanaman tiang FO dia menyebutkan bahwa orang yang bertanggungjawab mengenai aktivitasnya tersebut adalah seseorang bernama Ade.

“Coba hubungi bang Ade,” ujar pekerja yang tidak menyebutkan namanya sembari memberikan kontak person pengawas lapangannya.

Sementara, Ade yakni Pengawas Lapangan (Waspang) saat dikonfirmasi mengenai kegiatan penanaman tiang Fiber Star tersebut dia mengarahkan wartawan untuk menghubungi seseorang yang bernama Cakil.

“Kerjaan bang Cakil bang, hubungi atau koordinasi sama dia aja bang nanti saya kasih nomornya,” ungkap Ade melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi hal itu, Muslik., Spd., Ketua NGO JPK DPW Provinsi Banten meminta PU dan Satpol PP Kabupaten Tangerang memanggil perusahaan bersangkutan, jika terbukti adanya pelanggaran, dia mengharapkan ditindak tegas dengan merobohkan tiang-tiang yang diduga tidak berizin tersebut.

“Panggil pelaku usahanya, kalau nggak ada izinnya robohkan saja,” tegas Muslik kepada Wartawan.

Sampai berita ini diterbitkan, PU dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.

(Cy)

  • Bagikan
Exit mobile version