Miris! Sungguh Kejam Dan Tega Hak-Hak KPM Bansos PKH Dan BPNT Diduga Dikuras Oleh Oknum Pemdes Sukasari

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (27/11/2025). Sejumlah warga Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, menyampaikan keluhan dan laporan terkait adanya dugaan pengolektifan serta penggelapan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Dugaan tersebut mengarah kepada oknum perangkat desa (Pemdes) Sukasari Inisial (MR) yang diduga terlibat dalam pengumpulan dan pemotongan dana milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menurut informasi yang dihimpun dari warga, Inisial A, Bahwa oknum inisial (MR) tersebut diduga melakukan pengumpulan Kartu ATM Dan sejumlah uang dari KPM dengan berbagai alasan, termasuk alasan administrasi maupun alasan pengurusan bantuan. Sejumlah penerima manfaat mengaku diminta memberikan sebagian dari hak mereka secara rutin, Dari Rp.50.000, Disetiap 500 ribu, Samapi Rp.100.000, Diper 1 Juta Pencairan.

Warga berharap pihak berwenang, baik aparat penegak hukum maupun Inspektorat Kabupaten Lebak, segera melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Yang Terindikasi Dirugikan.

Hasil Dari Pada Prin Koran Di bank BRI Cipanas Menunjukkan, Bahwa Dalam Tahun 2025 ini Telah muncul Dikertas putih tersebut Ada Tiga Kali pencairan dan masuk ke rekening Atas Nama inisial (MY) Yang mana Menurut Keterangan Nama tersebut Adalah Istri Kades L Sekaligus Pemilik Brilink. Namun KPM Tidak Sama sekali Menerima Bantuan Tersebut Ditahun 2025, Dalam Tiga Pencairan Terkahir.

Payung Hukum Terkait Dugaan Penggelapan & Pungutan Ilegal

UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 & 3: Menjerat setiap individu yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.

Ancaman: Penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 372 KUHP Penggelapan

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang bukan miliknya, dan berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.”

Ancaman: Penjara hingga 4 tahun.

Pasal 368 KUHP — Pemerasan / Pengambilan Paksa

Jika pungutan dilakukan dengan paksaan, ancaman/Intimidasi hukuman dapat dikenakan pada pasal ini.

Larangan Keras dalam Pedoman Penyaluran PKH dan BPNT

Pendamping atau perangkat desa diharamkan melakukan pemungutan, pengkolektifan, atau pemotongan dana/hak KPM dengan alasan apa pun.

Harapan Masyarakat.
Warga meminta pemerintah daerah, Dinas Sosial, serta aparat penegak hukum (APH) untuk:

Melakukan investigasi mendalam.
Memanggil dan meminta klarifikasi pihak terkait.

Memberikan perlindungan kepada KPM agar tidak ada intimidasi. Menjamin penyaluran Bansos tepat sasaran dan bebas pungutan.

Sesampainya Pemberitaan ini diterbitkan Kades Dan Pemdes Inisial M Belum Memberikan Klarifikasi Resmi Atau Masih Bungkam Terkait Pertanyaan-pertanyaan yang di Tanyakan Oleh Awak Media. Saat Dikonfirmasi Via Pesan WhatsApp, Pada Kamis, 27/2025.

(Dede : R)

  • Bagikan
Exit mobile version