Diduga Ada Pemotongan Gaji Relawan MBG, Insentif Tak Sesuai Hari Kerja — Berpotensi Langgar Hukum

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (16/04/2026).
Dugaan pemotongan gaji atau insentif relawan dalam program MBG kembali mencuat dan memicu sorotan serius. Pembayaran yang dirapel lima hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 16-20 Maret 2026, diduga tidak sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalankan para relawan.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, para relawan seharusnya menerima insentif untuk lima hari kerja. Namun fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah relawan hanya menerima bayaran untuk dua hari kerja, yakni tanggal 16 dan 17 Maret 2026.

Salah satu relawan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kondisi tersebut.

“Seharusnya kami dibayar lima hari kerja, tapi yang diterima hanya dua hari saja,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).

Tak hanya itu, dugaan ketidaksesuaian juga terjadi dalam distribusi konsumsi kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Dalam daftar pemorsian tercatat setiap penerima mendapatkan dua buah apel, namun realisasinya hanya diberikan satu buah jeruk. Hal ini menimbulkan indikasi adanya pengurangan atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi, akuntabilitas, serta dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan program MBG di lapangan.

Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG berinisial A yang berlokasi di Blok Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, terkesan bungkam dan tidak memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.

Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Jika program bersumber dari anggaran negara, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 2 ayat (1): penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara (pidana minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup).
Pasal 3: penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi (pidana maksimal 20 tahun).

Selain itu, praktik pengurangan hak relawan juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan tenaga kerja dan hak atas upah yang layak.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini diharapkan segera menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait. Audit menyeluruh serta investigasi independen perlu dilakukan guna memastikan tidak adanya praktik korupsi, pungutan liar, maupun penyalahgunaan wewenang.

Hak-hak relawan sebagai pelaksana di lapangan serta hak KPM sebagai penerima manfaat harus dipenuhi secara utuh tanpa adanya pengurangan dalam bentuk apapun.

Jika terbukti, pihak yang terlibat harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga integritas program dan kepercayaan publik.

(Dede : R)

  • Bagikan
Exit mobile version