Media infoxpos.com – Lebak – Senin, (13/04/2026). Aktivitas penambangan emas ilegal kembali marak terjadi di wilayah Blok Ci Madur, kawasan Gunung Halimun Salak. Berdasarkan hasil investigasi awak media Nusantara News, kegiatan tersebut diduga masih terus berlangsung hingga Minggu, 12 Maret 2026.
Dari hasil penelusuran yang dihimpun dari sejumlah narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, praktik tambang emas ilegal tersebut diduga melibatkan seorang oknum berinisial UJ, warga Citorek Tengah, yang disebut-sebut sebagai aktor utama sekaligus bos besar dalam aktivitas tersebut.
Kegiatan penambangan tanpa izin ini dinilai sangat meresahkan, mengingat selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan, terutama karena adanya dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut mendapat perlindungan dari oknum pejabat publik, yakni kepala desa Citorek Timur berinisial U. Dugaan ini mencuat setelah UJ, saat dikonfirmasi oleh awak media, menyebut nama kepala desa tersebut dengan alasan adanya hubungan kekerabatan.
Deden, selaku aktivis sekaligus jurnalis Nusantara News, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku utama maupun pihak-pihak yang terlibat.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata. Siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum pejabat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Secara hukum, praktik penambangan emas ilegal merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dijerat pidana tambahan, mulai dari penjara 1 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada kepala desa Citorek Timur dan pihak yang diduga sebagai pemilik lubang tambang.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
(Dede/tim)
