Pengelola Aktivitas Galian Tanah Di Carenang Arogansi Terhadap Wartawan

  • Bagikan
banner 468x60

 

Infoxpos.com – Kabupaten Serang – Aktivitas yang diduga galian tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang diduga tidak mengantongi perizinan IUP dan WIUP, Aktivitas yang diduga galian tanah yang berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang rencananya mencapai kedalam 2,5 meter, Kegiatan aktivitas yang diduga masuk dengan kategori galian bebatuan yang berupa galian tanah urug diduga tidak mengantongi perizinan yang lengkap sehingga banyak menimbulkan pertanyaan dari berbagai elemen termasuk dari kalangan insan pers.

banner 336x280

 

Saat ingin konfirmasi kepada pihak pengelola kegiatan tersebut, Senin (21/09/2020) Ketua PERWAST (Perkumpulan Wartawan Serang Timur) Angga Apria mendapat perlakuan yang tidak enak dari pengelolah yang bernama Saef dengan cara memarahi insan pers yang akan melakukan peliputan dan konfirmasi terhadap kegiatan yang diduga tidak mengantongi Izin.

Menurut Angga Ketua PERWAST mengatakan Kami bekerja dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) di dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 bahwa sudah jelas Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 

“Kami meminta kepada Pemerintah Propinsi Banten dan juga Aparatur Penegak hukum untuk dapat menindak tegas kegiatan tersebut yang kami duga tidak mengantongi izin IUP dan WIUP dari Pemerintah setempat baik Pemerintah Kabupaten Serang dan juga Pemerintah Propinsi Banten, Sudah jelas bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW di Kecamatan Carenang peruntukannya bukan untuk kegiatan aktivitas pengerukan atau galian bebatuan”Ujarnya.
(Ang)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *