BAU MENYENGAT DAN LALAT DIDUGA GANGGU WARGA SERTA SDN 2 HAUR GAJRUG, KANDANG AYAM 14.000 EKOR DISOROT!

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – CIPANAS, LEBAK, BANTEN — Kamis, (29/10/2026).
Keberadaan kandang ayam pedaging milik seorang pengusaha berinisial MI yang berlokasi di Kampung Nanggerang, Desa Haur Gajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan setelah muncul keluhan terkait dugaan gangguan lingkungan berupa bau tidak sedap dan banyaknya lalat yang menyebar hingga ke permukiman warga serta lingkungan sekolah.

banner 336x280

Persoalan ini bukan perkara sepele. Kandang ayam dengan kapasitas yang disebut-sebut mencapai 14.000 ekor dalam bangunan dua lantai tersebut berada sangat dekat dengan aktivitas masyarakat, termasuk SDN 2 Haur Gajrug. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan limbah, pengendalian bau, pengendalian lalat, serta pemenuhan ketentuan lingkungan yang wajib diperhatikan oleh setiap pelaku usaha peternakan.

Apabila keluhan tersebut terus berlangsung tanpa penanganan yang memadai, masyarakat dan lingkungan sekolah berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan. Anak-anak yang setiap hari mengikuti kegiatan belajar mengajar seharusnya mendapatkan lingkungan yang bersih, nyaman, dan sehat, bukan justru harus menghadapi gangguan bau menyengat maupun lalat yang berkeliaran.

HASIL PANTAUAN: BAU MENYENGAT DAN LALAT DITEMUKAN DI LOKASI

Berdasarkan hasil pantauan awak media bersama anggota Ormas Gaib 212 berinisial T, Pada Kamis 29 Oktober 2026, kandang ayam pedaging tersebut terlihat berada sangat dekat dengan SDN 2 Haur Gajrug dan kawasan permukiman warga.

Di lokasi, awak media juga menemukan lalat yang berkeliaran serta aroma bau yang cukup menyengat. Temuan tersebut menjadi alasan perlunya pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan sumber gangguan, kondisi sanitasi kandang, serta efektivitas sistem pengelolaan limbah dan pengendalian lalat yang diterapkan pengelola.

Informasi yang dihimpun dari salah seorang pegawai kandang menyebutkan bahwa usaha peternakan tersebut telah beroperasi kurang lebih selama empat tahun, dengan kapasitas sekitar 14.000 ekor ayam yang ditempatkan dalam bangunan dua lantai.

Lamanya usaha beroperasi tentu menjadi hal yang patut diperhatikan. Jika gangguan bau dan lalat memang telah dirasakan warga dalam waktu lama, sudah semestinya ada evaluasi menyeluruh untuk memastikan kegiatan peternakan tidak mengabaikan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.

Pertanyaannya, apakah selama kurang lebih empat tahun beroperasi, pengelolaan lingkungan kandang tersebut telah dievaluasi secara berkala? Apakah pengendalian bau dan lalat sudah dilakukan secara efektif? Dan apakah seluruh persyaratan lingkungan yang diwajibkan telah dipenuhi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan pemeriksaan dan dokumen resmi, bukan sekadar asumsi ataupun pernyataan sepihak.

KONFIRMASI LEGALITAS USAHA JADI PERHATIAN

Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada pemilik kandang terkait operasional usaha dan keluhan lingkungan yang muncul.

Namun, dalam proses konfirmasi tersebut, pemilik mengirimkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen yang diterima awak media itu menjadi perhatian karena, berdasarkan informasi awal yang diperoleh, nama yang tercantum bukan nama pribadi MI, melainkan nama pihak lain yang disebut berdomisili di Daerah Jakarta.

Kondisi tersebut perlu diklarifikasi secara objektif. Perbedaan nama dalam dokumen NIB tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, sebab dokumen tersebut bisa saja berkaitan dengan badan usaha atau pihak yang secara sah menjalankan kegiatan usaha.

Meski demikian, instansi terkait perlu memastikan siapa pelaku usaha yang sebenarnya, bagaimana hubungan MI dengan pihak yang tercantum dalam NIB, serta apakah identitas pelaku usaha, lokasi kegiatan, dan jenis usaha dalam dokumen tersebut sesuai dengan kondisi operasional di lapangan.

Jangan sampai persoalan administrasi dibiarkan menjadi tanda tanya yang berkepanjangan. Kepastian mengenai legalitas dan penanggung jawab usaha penting agar setiap kewajiban lingkungan dapat ditelusuri dan dilaksanakan oleh pihak yang memang bertanggung jawab.

DLH LEBAK DIMINTA SEGERA TURUN, DAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH.

Menindaklanjuti temuan lapangan tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak guna memastikan apakah operasional kandang ayam pedaging itu telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

Pihak DLH Kabupaten Lebak memberikan jawaban bahwa mereka akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Respons tersebut patut diapresiasi. Namun, masyarakat tentu berharap komitmen tersebut benar-benar diwujudkan melalui pemeriksaan langsung, bukan berhenti pada jawaban atau janji semata.

Pemeriksaan semestinya mencakup kondisi sanitasi kandang, pengelolaan kotoran dan limbah peternakan, pengendalian bau dan lalat, potensi gangguan terhadap permukiman serta sekolah, hingga kelengkapan dan kesesuaian dokumen lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatan usaha.

DLH juga perlu menjelaskan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi kewajiban persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, serta apakah terdapat langkah korektif yang harus segera dilakukan oleh pengelola.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan hukum yang berlaku, dan tingkat pelanggarannya.

LINGKUNGAN SEKOLAH BUKAN TEMPAT UNTUK MENGABAIKAN DAMPAK USAHA

Keberadaan usaha peternakan di sekitar permukiman bukan berarti otomatis melanggar hukum. Namun, kegiatan usaha tetap wajib memperhatikan daya dukung lingkungan, persyaratan yang berlaku, serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.

Dalam konteks ini, kedekatan kandang dengan SDN 2 Haur Gajrug menjadi perhatian khusus. Lingkungan belajar yang bersih dan nyaman merupakan kebutuhan mendasar bagi para siswa dan tenaga pendidik.

Karena itu, pihak sekolah, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan DLH Kabupaten Lebak diharapkan dapat berkoordinasi untuk memastikan apakah gangguan yang dikeluhkan benar-benar berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar dan langkah apa yang diperlukan untuk mengatasinya.

Jangan sampai keluhan masyarakat baru ditanggapi secara serius setelah persoalan semakin meluas. Pencegahan dan penanganan sejak dini jauh lebih penting daripada membiarkan warga terus menghadapi gangguan yang sama.

PEMILIK KANDANG DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB DAN MEMBUKA KLARIFIKASI

Kepada MI selaku pihak yang disebut memiliki atau mengelola kandang ayam tersebut, awak media meminta penjelasan terbuka mengenai sistem pengelolaan limbah, upaya pengendalian bau dan lalat, identitas pelaku usaha yang tercantum dalam NIB, serta langkah konkret untuk menanggapi keluhan warga.

Klarifikasi dari pihak pengelola penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Jika sistem pengelolaan kandang telah berjalan sesuai ketentuan, pengelola tentu memiliki kesempatan untuk menunjukkan dokumen dan bukti pendukungnya. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, langkah perbaikan harus dilakukan secara nyata dan terukur.

Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada MI maupun pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

PENUTUP: DLH HARUS MEMBUKTIKAN KOMITMENNYA

Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha.

Jangan sampai kepentingan usaha lebih diutamakan, sementara kenyamanan warga dan lingkungan sekolah justru terabaikan. Setiap pengusaha berhak menjalankan kegiatan usahanya sepanjang memenuhi ketentuan, tetapi hak tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga lingkungan dan menghormati hak masyarakat sekitar.

DLH Kabupaten Lebak diminta segera turun ke lokasi, memeriksa seluruh aspek yang relevan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan sesuai kewenangannya. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan proporsional, tanpa pandang bulu.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji pemeriksaan. Mereka membutuhkan kepastian bahwa keluhan yang disampaikan benar-benar ditindaklanjuti dan lingkungan tempat tinggal serta sekolah anak-anak mereka tetap terjaga.

Media InfoXpos.com akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi kepentingan publik serta tegaknya aturan lingkungan hidup.

(DR/Tim investigasi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *