KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – LEBAK, BANTEN – Rabu, 21 Oktober 2026.
Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SDN 2 Jagaraksa, Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi perhatian. Pasalnya, yang bersangkutan mengaku masih menjalankan tugas sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara dirinya juga mengemban tanggung jawab sebagai kepala sekolah.

banner 336x280

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian jabatan yang dijalankan secara bersamaan, khususnya terkait aturan kepegawaian, tata kelola pemerintahan desa, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas di sektor pendidikan.

Berdasarkan penelusuran awak media, konfirmasi langsung dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam keterangannya, kepala sekolah tersebut membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Sekretaris BPD. Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah tugas organisasi kerap ditanganinya karena ketua BPD disebut tidak aktif.

“Sebenernya mah bukan ketua sih, saya hanya sekretaris. Cuman ketuanya tidak aktif, segala sesuatunya di-handle sama saya. Makanya pada taunya orang kecamatan juga kalau saya ketuanya. Sudah lama sih, sudah berapa periode. Jadi asal ada pemilihan, kepilih lagi, kepilih lagi,” demikian penjelasan yang disampaikan kepada awak media.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai kedudukan formal yang bersangkutan di dalam struktur BPD dan pelaksanaan tugasnya selama ini.
Meski demikian, pengakuan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Diperlukan pemeriksaan terhadap status kepegawaian, dokumen pengangkatan, ketentuan yang berlaku, serta kemungkinan adanya persyaratan atau pembatasan rangkap jabatan.

ATURAN KEPEGAWAIAN DAN KETENTUAN BPD PERLU DITELAAH

Persoalan ini perlu ditinjau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara apabila yang bersangkutan berstatus ASN, serta ketentuan mengenai keanggotaan BPD dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga dapat menjadi salah satu rujukan dalam memeriksa persyaratan, larangan, dan tata kelola keanggotaan BPD.

Namun, penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan status kepegawaian dan kedudukan formal yang bersangkutan. Karena itu, perlu dipastikan apakah jabatan sebagai Sekretaris BPD tersebut diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku atau justru bertentangan dengan ketentuan tertentu.

DINAS PENDIDIKAN DAN DPMD KABUPATEN LEBAK JANGAN TUTUP MATA

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak diharapkan segera memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ada sejumlah hal yang perlu dipastikan, mulai dari status kepegawaian kepala sekolah, legalitas pengangkatan sebagai Sekretaris BPD, hingga ketentuan yang mengatur kemungkinan seseorang menjalankan kedua peran tersebut secara bersamaan.

Kejelasan administratif sangat penting agar tidak terjadi pembiaran apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan. Sebaliknya, jika rangkap jabatan tersebut diperbolehkan dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi juga diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik.

Jabatan kepala sekolah bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan tanggung jawab dalam mengelola satuan pendidikan. Demikian pula, posisi dalam BPD memiliki fungsi dan tanggung jawab tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Oleh sebab itu, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada pengakuan pihak yang bersangkutan, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN, BUKAN SEKADAR PENJELASAN

Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kepatuhan terhadap aturan kepegawaian dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Media InfoXpos.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi pelayanan publik, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan resmi.

Kepala SDN 2 Jagaraksa maupun instansi terkait tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang agar status rangkap jabatan yang dipersoalkan dapat dinilai secara objektif berdasarkan aturan yang berlaku.

(ugi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *