Media InfoXpos.com – LEUWIDAMAR, LEBAK, BANTEN — Rabu, (28/10/2026).
Persoalan dugaan aliran limbah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, persoalan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak tersebut dinilai belum menunjukkan tindak lanjut nyata di lapangan.
Dugaan aliran air buangan dari dapur MBG melalui saluran pipa atau paralon yang mengarah ke saluran pembuangan umum dan diduga bermuara ke sungai kini memunculkan pertanyaan serius mengenai keseriusan pengawasan lingkungan di Kabupaten Lebak.
Sudah disonding, sudah disampaikan, tetapi kapan dilakukan pemeriksaan?
Pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka oleh DLH Kabupaten Lebak. Sebab, ketika muncul dugaan persoalan lingkungan yang berpotensi berkaitan dengan kualitas air dan kepentingan masyarakat, langkah paling mendasar yang harus dilakukan adalah memastikan fakta melalui pemeriksaan langsung, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Hingga berita lanjutan ini disusun, berdasarkan informasi yang diterima awak media, belum ada tindakan nyata yang diketahui dilakukan di lokasi untuk memastikan kondisi sistem pembuangan limbah dapur MBG tersebut.
Kondisi ini bukan berarti telah terbukti terjadi pencemaran. Namun, dugaan yang telah disampaikan kepada instansi berwenang semestinya menjadi bahan untuk segera melakukan verifikasi agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
DLH KABUPATEN LEBAK JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN!
Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran penting dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup. Ketika terdapat informasi mengenai dugaan pembuangan air limbah yang berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan, pemeriksaan lapangan merupakan langkah yang patut segera dipertimbangkan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Awak Media InfoXpos.com mendesak DLH Kabupaten Lebak agar tidak membiarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian.
Ada sejumlah hal yang perlu diperiksa secara objektif, di antaranya:
Memastikan jalur aliran air buangan dari dapur MBG hingga titik pembuangan akhirnya.
Memeriksa keberadaan dan fungsi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), bak penampung, serta grease trap atau penyaring lemak.
Memastikan apakah sistem pengolahan limbah berfungsi dengan baik dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Mengambil sampel air pada titik yang relevan untuk diuji di laboratorium apabila diperlukan.
Memastikan apakah pembuangan air limbah tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Jangan sampai masyarakat hanya menerima perdebatan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut, sementara pemeriksaan yang dapat memberikan jawaban objektif belum diketahui hasilnya.
Jika sistem pembuangan memang sudah sesuai ketentuan, buktikan melalui pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan sesuai hukum.
Itulah bentuk pengawasan yang dibutuhkan masyarakat.
KEPALA SPPG SUDAH MEMBERIKAN KLARIFIKASI, LALU DI MANA HASIL VERIFIKASINYA?
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala SPPG Bojong Menteng telah memberikan hak jawab kepada awak media.
Pihak SPPG menyatakan bahwa fasilitas IPAL dan bak grease trap tersedia serta berfungsi sesuai SOP. Pihaknya juga menjelaskan bahwa air limbah dapur tidak dibuang langsung ke sungai, melainkan terlebih dahulu melalui bak penampung, penyaring lemak, serta bak kontrol atau resapan sebelum dialirkan ke saluran pembuangan umum.
Keterangan tersebut harus dihormati sebagai hak jawab pihak pengelola.
Namun, klarifikasi melalui pesan tertulis belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kondisi faktual sistem pengolahan air limbah di lokasi.
Diperlukan pemeriksaan untuk memastikan apakah fasilitas yang disebutkan benar-benar berfungsi optimal, bagaimana kualitas air keluarannya, serta ke mana aliran tersebut bermuara.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa sistem pengolahan limbah telah memenuhi persyaratan, hasil tersebut dapat menjadi penjelasan objektif sekaligus meluruskan dugaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pengelola perlu diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan biarkan persoalan ini hanya berhenti pada adu pernyataan. Masyarakat membutuhkan fakta, hasil pemeriksaan, dan kepastian tindak lanjut.
DINAS KESEHATAN JUGA DIMINTA TURUN TANGAN
Selain DLH Kabupaten Lebak, Dinas Kesehatan juga didesak melakukan penilaian terhadap aspek sanitasi dan higiene lingkungan di sekitar operasional dapur MBG Bojong Menteng sesuai kewenangannya.
Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan air limbah dapur tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat di sekitarnya.
Apabila sungai yang diduga menerima aliran buangan tersebut masih dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari, penilaian terhadap potensi risiko kesehatan perlu menjadi perhatian serius.
Meski demikian, potensi risiko tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai dampak kesehatan yang telah terjadi tanpa bukti dan pemeriksaan yang memadai.
Pemerintah daerah harus mengedepankan langkah pencegahan. Jangan menunggu muncul keluhan masyarakat atau persoalan yang lebih besar sebelum melakukan evaluasi.
Program MBG merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus diimbangi dengan pengelolaan sanitasi, kebersihan dapur, dan limbah yang bertanggung jawab.
ATURAN LINGKUNGAN HIDUP JANGAN SEKADAR MENJADI TULISAN!
Pengelolaan air limbah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim bahwa fasilitas pengolahan telah tersedia. Kesesuaian sistem pembuangan harus dinilai berdasarkan kondisi nyata, persyaratan teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan yang relevan antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dan konsekuensi hukum atas pelanggaran sesuai unsur serta ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk aspek pengendalian pencemaran air.
Ketentuan teknis mengenai baku mutu air limbah, persetujuan lingkungan, dan persyaratan pembuangan air limbah yang berlaku bagi kegiatan terkait.
Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan status hukum kegiatan yang bersangkutan. Tidak tepat menyatakan pengelola telah melanggar hukum sebelum terdapat bukti yang cukup.
Namun, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, instansi berwenang harus mengambil langkah sesuai kewenangan, mulai dari meminta perbaikan hingga menerapkan tindakan administratif atau langkah hukum lain apabila persyaratannya terpenuhi.
DLH LEBAK DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA
Kini masyarakat menunggu jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar.
Apakah DLH Kabupaten Lebak telah menerima informasi mengenai dugaan aliran limbah dapur MBG Bojong Menteng tersebut?
Jika sudah, apakah pemeriksaan lapangan telah dilakukan?
Jika belum, apa kendalanya dan kapan tindak lanjut akan dilaksanakan?
Apakah sistem IPAL dan saluran pembuangan telah diperiksa secara langsung? Apakah sampel air sudah diuji untuk memastikan kualitasnya?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk mendorong transparansi dan memastikan bahwa pengawasan lingkungan benar-benar berjalan.
Jangan sampai persoalan yang telah disampaikan kepada instansi terkait justru kehilangan kepastian karena tidak ada penjelasan mengenai tindak lanjutnya.
DLH Kabupaten Lebak perlu memberikan keterangan yang jelas agar masyarakat mengetahui bahwa informasi yang disampaikan telah ditangani secara profesional.
MEDIA INFOXPOS.COM AKAN TERUS MENGAWAL
Awak Media InfoXpos.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan bertujuan menghambat program MBG maupun menyudutkan pengelola dapur. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar pelaksanaan program publik berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Namun, ketika terdapat dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan publik, sikap diam dan ketidakjelasan tindak lanjut tentu dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Karena itu, DLH Kabupaten Lebak, Dinas Kesehatan, serta instansi yang membidangi pelaksanaan MBG diminta segera berkoordinasi dan memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Apabila tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sesuai ketentuan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, lakukan pembinaan, perbaikan, atau penindakan sesuai aturan.
Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya, sementara jawaban yang dibutuhkan hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan langsung oleh pihak yang berwenang.
LINGKUNGAN BUKAN HAL SEPELE. PENGAWASAN BUKAN SEKADAR FORMALITAS. DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT TIDAK BOLEH DIABAIKAN!
Media InfoXpos.com akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada DLH Kabupaten Lebak, Dinas Kesehatan, dan pihak SPPG Bojong Menteng mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Pemberitaan ini tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan hasil pemeriksaan, maupun memberikan informasi tambahan demi memperoleh pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.
(DR)






