Media InfoXpos.com – LEBAK, BANTEN – Kamis, (22/10/2026).
LEBAK — Sungguh memprihatinkan apabila dugaan penyalahgunaan aliran listrik masih terjadi di tengah masyarakat. Kali ini, sorotan mengarah kepada salah seorang warga Desa Cisimeut Induk, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diduga menggunakan aliran listrik dengan cara melewati atau mem-bypass kWh meter milik PT PLN (Persero).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, ditemukan dugaan pemasangan jalur listrik yang tidak semestinya. Sementara itu, kWh meter yang terpasang diduga hanya menjadi pajangan atau sekadar tameng, apabila dugaan sambungan langsung tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan teknis pihak PLN.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan tenaga listrik. Pasalnya, apabila aliran listrik benar-benar digunakan tanpa melewati alat ukur resmi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi penyedia tenaga listrik serta meningkatkan risiko keselamatan akibat instalasi yang tidak sesuai ketentuan.
PLN Muncang dan Kepolisian Turun ke Lokasi
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak terkait. Respons pun terlihat pada Kamis (22/10/2026), ketika petugas PLN wilayah Muncang bersama anggota kepolisian dari Muncang turun langsung ke lokasi.
Dalam penanganan di lapangan, kabel yang diduga menjadi jalur sambungan listrik tidak semestinya tersebut langsung diputus oleh petugas.
Langkah ini menjadi perhatian karena dugaan penyalahgunaan listrik bukan sekadar persoalan teknis pemasangan kabel, melainkan juga menyangkut kepatuhan pelanggan terhadap ketentuan penggunaan tenaga listrik dan aspek keselamatan masyarakat.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk pelanggaran yang terjadi tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis dan keterangan resmi dari pihak PLN maupun aparat berwenang.
UU Ketenagalistrikan Jadi Dasar Penelusuran
Dugaan tersebut dapat ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang status dan dokumen resminya dapat diakses melalui JDIH Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Salah satu ketentuan yang relevan untuk ditelaah adalah Pasal 51 ayat (3), yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut terhadap kasus ini harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Dugaan sambungan listrik yang melewati kWh meter tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
Regulasi tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen resmi berikut: JDIH BPK RI – UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Jangan Sampai Penanganan Berhenti pada Pemutusan Kabel
Masyarakat tentu berharap penanganan dugaan penyalahgunaan listrik dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemutusan kabel di lokasi merupakan langkah penanganan awal yang patut dicermati. Namun, apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur, termasuk memastikan jenis pelanggaran, menghitung potensi kerugian apabila ada, serta menentukan konsekuensi administratif atau hukum yang tepat.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah sambungan tersebut benar-benar melewati kWh meter, sejak kapan dugaan sambungan itu digunakan, dan apakah hasil pemeriksaan teknis menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan penggunaan tenaga listrik.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada pemutusan kabel semata, melainkan mendapatkan penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak Klarifikasi dan Transparansi Tetap Diutamakan
Hingga rilis ini disusun, identitas warga yang diduga terkait tidak dicantumkan. Awak media juga masih membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.
Pihak PLN wilayah Muncang diharapkan memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan teknis, status sambungan listrik yang ditemukan, serta tindak lanjut yang akan dilakukan sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan menjelaskan apakah peristiwa tersebut masih dalam tahap penanganan awal atau telah ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, penanganannya harus dilakukan secara adil dan konsisten. Sebaliknya, apabila terdapat fakta yang berbeda dari informasi awal, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
Awak Media InfoXpos.com akan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta hak jawab seluruh pihak sesuai prinsip jurnalistik.
(DR)






