Media infoxpos.com – LEBAK, BANTEN – Kamis, (8/10/2026). Dugaan peredaran obat-obatan keras jenis Tramadol dan Eximer secara bebas di wilayah Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun awak media mengarah kepada sedikitnya lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat tersebut.
Lebih serius lagi, dua orang yang berhasil ditemui dan dikonfirmasi awak media disebut telah memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas tersebut. Kondisi ini dinilai menjadi informasi penting yang semestinya segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Cirinten dan Polres Lebak.
Berdasarkan penelusuran awak media, lima nama berinisial yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan peredaran tersebut yakni:
AN, warga Kampung Cipicung, Simpang Tiga;
SI, warga Kampung Cipicung;
SHI, warga Kampung Cipicung;
MA, warga Kampung Cikarang;
kL, warga kampung cibarani; Desa cibarani;
UP, warga Kampung Cikarang, Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.
Awalnya, awak media melakukan konfirmasi terhadap AN di Kampung Cibarani pada Minggu, 4 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, AN memberikan keterangan yang kemudian menjadi dasar bagi awak media untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap nama-nama lain yang disebut.
“Ya pak itu Dari saya tapi saya juga tidak sendiri pak, tapi banyakan yang jual, Diantaranya, SI, KL, MA, SI, ucap,” AN.
Tidak berhenti pada keterangan AN, awak media kemudian melakukan penelusuran lapangan. Pada Rabu malam menuju Kamis, awak media berhasil menemukan dan meminta konfirmasi kepada SI di kediamannya.
SI juga memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut.
“Yang Menjual Obat Itu Biasanya per orang 300/400 ribu, Masing-masing 200 butir dan 300 butir per orang sekali mengedarkan, dapatnya dari AN, kalo megang obatnya waktu kemarinnya, sekitar tanggal 5 Oktober 2026. Kalo nama-nama nya, AN MA SI KL Dan UP,” ujar SI pada awak media. Pada Rabu malam kamis, 7 Oktober 2026.
Dari rangkaian penelusuran tersebut, muncul dugaan bahwa aktivitas penjualan obat keras tersebut bukan sekadar informasi dari masyarakat, melainkan perlu segera diuji kebenarannya melalui penyelidikan dan penindakan resmi aparat penegak hukum.
Jika benar obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara bebas tanpa kewenangan dan ketentuan yang dipersyaratkan, maka persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Peredaran obat keras secara sembarangan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda, serta dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APH JANGAN MENUNGGU MASYARAKAT BERTINDAK SENDIRI
Atas temuan tersebut, awak media mendesak Polsek Cirinten dan Polres Lebak agar tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan jaringan peredaran Tramadol dan Eximer di wilayah Desa Nangerang.
APH juga diminta tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang berada di lapangan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, penyelidikan harus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul obat, pemasok, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi bandar atau pengendali peredaran.
Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman. Jangan sampai dugaan peredaran obat keras berlangsung secara terbuka sementara aparat seolah menunggu laporan demi laporan.
Lima nama telah disebut dalam penelusuran awak media, dua di antaranya telah berhasil dikonfirmasi. Kini bola berada di tangan APH.
Apabila benar terdapat aktivitas melawan hukum, maka jangan hanya menangkap penjual di tingkat bawah—usut sampai ke sumber dan bandar utamanya.
Polisi juga diharapkan memberikan informasi resmi kepada masyarakat terkait langkah penanganan perkara tersebut. Sebab, membiarkan dugaan peredaran obat keras tanpa tindakan justru dapat menimbulkan keresahan dan membuka ruang semakin luasnya peredaran di tengah masyarakat.
Catatan: Seluruh nama yang disebut dalam pemberitaan ini masih menggunakan inisial dan statusnya merupakan dugaan sampai terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan hukum yang berkekuatan tetap. Awak Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(DR)
