Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (7/10/2026). Di tengah sorotan terhadap revitalisasi KB Al Munaworoh, muncul tudingan dari dua orang berinisial HR dan SJ yang disebut mengatasnamakan paguyuban. Keduanya menuding wartawan Polisi news Inisial MJ, yang melakukan peliputan sebagai “suruhan Jaro Mn.”
Tudingan tersebut terbilang serius. Sebab, tanpa bukti yang jelas, pernyataan semacam itu berpotensi menggiring opini publik seolah-olah kerja jurnalistik dilakukan atas pesanan pihak tertentu.
Pertanyaannya sederhana: apa dasar HR dan SJ melontarkan tudingan tersebut?
Apakah mereka memiliki bukti bahwa wartawan benar-benar mendapat perintah dari Jaro Muhaemin? Atau tudingan tersebut hanya asumsi yang dilemparkan di tengah proses peliputan?
Jika memang memiliki bukti, tunjukkan dan buktikan. Jangan sekadar melempar tuduhan kemudian membiarkannya menjadi konsumsi publik.
Sebaliknya, jika tidak memiliki bukti, maka pernyataan tersebut patut dipertanggungjawabkan sebagai ucapan pribadi HR dan SJ, bukan fakta yang telah terbukti dan bukan pula otomatis menjadi sikap resmi paguyuban.
Wartawan datang untuk mencari informasi dan melakukan konfirmasi, bukan untuk menjadi sasaran tudingan tanpa dasar.
Kritik terhadap pemberitaan tentu sah. Keberatan terhadap isi berita juga memiliki ruang untuk disampaikan melalui hak jawab dan klarifikasi. Namun, menyebut wartawan sebagai “suruhan” adalah tudingan yang semestinya disertai dasar dan bukti.
Karena itu, HR dan SJ ditantang untuk membuktikan tudingan tersebut secara terbuka. Jika benar, sampaikan buktinya. Jika tidak, jangan menjadikan tudingan tanpa bukti sebagai cara untuk mengaburkan substansi persoalan yang sedang dipertanyakan publik.
Pada akhirnya, publik berhak menilai: mana yang berbicara berdasarkan fakta dan mana yang sekadar melempar tudingan.
MJ mengatakan Jika Tudingan itu tidak ada bukti, Ini bisa disebut fitnah, atas Kades MN, Pihaknya Akan Melanjutkan perkara ini ke pihak yang berwajib,” ujar MJ pada awak media, Rabu, 7 Oktober 2026.
(DR)
