REHAB SDN 1 CIODENG DISOROT TAJAM, PEKERJA DIDUGA ABAIKAN K3 DAN BEKERJA TANPA APD PIHAK P2SP DIDUGA MERASA KEBAL HUKUM

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – PANDEGLANG, BANTEN – Rabu, (7/10/2026) Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/renovasi SDN 1 Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek diduga melakukan pekerjaan konstruksi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Pantauan awak media pada Jumat, 2 Oktober 2026, menemukan sejumlah pekerja tetap beraktivitas di area proyek tanpa terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm keselamatan, rompi keselamatan maupun sepatu keselamatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) benar-benar dijalankan, atau justru hanya sebatas formalitas di atas dokumen proyek?

Sebab, pekerjaan rehabilitasi bangunan bukan tanpa risiko. Aktivitas konstruksi berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat material bangunan, pekerjaan di ketinggian, peralatan kerja maupun kondisi lingkungan proyek yang tidak aman.

Lebih ironis lagi, proyek tersebut berada di lingkungan sekolah dasar yang semestinya menjadi kawasan yang mendapat perhatian ekstra terhadap aspek keselamatan. Jangan sampai proyek yang seharusnya memperbaiki sarana pendidikan justru membuka potensi risiko keselamatan bagi pekerja, guru, siswa maupun masyarakat di sekitar sekolah.

“Kalau pekerjaan konstruksi saja tidak dibarengi perlengkapan keselamatan yang memadai, wajar kalau masyarakat mempertanyakan bagaimana pengawasan proyek tersebut,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

K3 Jangan Sekadar Formalitas
Penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi bukan perkara sepele. Penggunaan APD semestinya disesuaikan dengan risiko pekerjaan dan menjadi bagian dari sistem keselamatan kerja yang wajib diperhatikan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.

Karena itu, kondisi di lapangan tersebut layak menjadi perhatian pihak pelaksana, konsultan pengawas, pemilik pekerjaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang keselamatan konstruksi dan ketenagakerjaan.

Pertanyaannya sederhana namun penting: siapa yang mengawasi keselamatan para pekerja selama proyek berlangsung?

Jika pengawasan berjalan maksimal, seharusnya persoalan penggunaan APD tidak perlu berulang kali menjadi sorotan publik.
Anggaran Publik, Pengawasan Jangan Lengah
Selain persoalan K3, publik juga berhak mengetahui secara transparan mengenai nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, jangka waktu pelaksanaan serta mekanisme pengawasan proyek rehabilitasi tersebut.

Sebab setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya dari sisi hasil fisik, tetapi juga dari aspek keselamatan, kualitas pekerjaan, administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai perhatian hanya tertuju pada bangunan yang terlihat dari luar, sementara aspek keselamatan pekerja dan kepatuhan terhadap ketentuan konstruksi justru luput dari pengawasan.

Pihak Berwenang Diminta Turun Tangan
Atas temuan tersebut, pihak berwenang diharapkan tidak sekadar menunggu laporan masyarakat. Pemeriksaan lapangan perlu dilakukan untuk memastikan apakah penerapan K3 pada proyek rehabilitasi SDN 1 Ciodeng telah sesuai dengan ketentuan dan dokumen pekerjaan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ada langkah evaluasi dan tindakan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pihak sekolah dan pelaksana pekerjaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai penerapan K3 dan penggunaan APD di lokasi proyek.

Publik kini menunggu jawaban: siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatan kerja di proyek tersebut? Dan sejauh mana pengawasan benar-benar dilakukan?

Berita ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan terbuka bagi hak jawab serta klarifikasi dari pihak sekolah, pelaksana, konsultan pengawas maupun instansi terkait demi terciptanya pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

(DR)

  • Bagikan
Exit mobile version