Media infoxpos.com – PANDEGLANG, BANTEN – Sabtu, (03/10/2026) Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/renovasi di SDN 1 Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja di lokasi proyek diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara lengkap.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jum’at, 2 Oktober 2026. sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan konstruksi tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm keselamatan, rompi keselamatan maupun sepatu keselamatan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah dasar yang pada waktu tertentu juga menjadi area aktivitas para siswa dan tenaga pendidik.
“Pekerjaan konstruksi seharusnya memperhatikan keselamatan pekerja maupun lingkungan sekolah. Kalau pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, tentu menjadi pertanyaan terkait penerapan K3 di proyek tersebut,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Penerapan keselamatan konstruksi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan, antara lain diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan keselamatan konstruksi yang berlaku.
Sorotan publik kini mengarah pada sejauh mana pihak pelaksana pekerjaan menerapkan prosedur K3 selama kegiatan rehabilitasi berlangsung. Terlebih, proyek berada di lingkungan pendidikan yang semestinya turut memperhatikan aspek keselamatan peserta didik, guru, pekerja dan masyarakat sekitar.
Selain aspek keselamatan, transparansi mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan serta pengawasan proyek juga penting diketahui publik sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pihak pelaksana dan SDN 1 Ciodeng. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan yang dapat menjelaskan secara rinci mengenai penerapan K3 dan penggunaan APD pada pekerjaan tersebut.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang maupun instansi yang memiliki kewenangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, termasuk memastikan standar keselamatan diterapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh aspek pekerjaan, mulai dari pelaksanaan teknis, keselamatan kerja hingga penggunaan anggaran, telah sesuai dengan ketentuan dan dokumen kontrak.
Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, konsultan/pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang kepada publik.
(DR)
