DIDUGA INTIMIDASI WARTAWAN SAAT JALANKAN TUGAS JURNALISTIK, OKNUM SATPOL PP LEUWIDAMAR DISEBUT LONTARKAN UCAPAN MENGANCAM

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – LEBAK, BANTEN – Rabu, (16/09/2026) Dugaan intimidasi terhadap wartawan mencuat di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang wartawan polisinews.com yang juga menjalankan aktivitas jurnalistik untuk targetrilis.com Inisial M.J disebut mendapat ucapan bernada ancaman dari seorang oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwidamar berinisial S.

Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah wartawan melakukan konfirmasi dan pemberitaan mengenai aktivitas budidaya ikan lele yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan keterangan yang diterima Awak media, komunikasi antara wartawan dengan oknum tersebut kemudian berlangsung dalam situasi yang memanas. Dalam percakapan itu, S diduga melontarkan pernyataan yang bernada intimidatif, termasuk ucapan yang disebut mengarah pada ancaman kekerasan terhadap wartawan.

Bahkan, berdasarkan keterangan pihak wartawan, S disebut sempat melontarkan ucapan yang kurang lebih bermakna akan memukul wartawan.

Tidak hanya itu, terdapat pula ucapan yang disebut berbunyi kurang lebih, “kasihan, Takut mati masih muda.”

Ucapan tersebut, apabila benar disampaikan sebagaimana keterangan yang diterima Awak media, patut mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan rasa takut serta kekhawatiran terhadap keselamatan seorang wartawan yang sedang menjalankan aktivitas jurnalistik.

PERSOALAN PEMBERITAAN SEHARUSNYA DISELESAIKAN SECARA PROFESIONAL

Perbedaan pandangan terhadap suatu pemberitaan merupakan hal yang dapat terjadi dalam praktik jurnalistik. Namun, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, seperti klarifikasi, koreksi, hak jawab, maupun pengaduan kepada Dewan Pers atau lembaga penegak hukum sesuai persoalan yang dipermasalahkan.

Dewan Pers pada Juli 2026 kembali menegaskan bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan memperoleh versi narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers juga mengingatkan pentingnya menghormati wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Dalam konteks ini, substansi yang perlu diperiksa bukan semata-mata perbedaan pendapat mengenai pemberitaan, melainkan apakah benar terdapat ucapan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai intimidasi atau ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tentu tidak boleh dianggap sebagai sekadar persoalan komunikasi biasa.

UU PERS MENJAMIN KEMERDEKAAN JURNALISTIK

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tentu harus didasarkan pada fakta, bukti, unsur hukum, serta hasil pemeriksaan aparat yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau tuduhan sepihak.

Dewan Pers sendiri memiliki fungsi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain serta menangani pengaduan yang berkaitan dengan pemberitaan pers.

AWAK MEDIA DORONG VERIFIKASI DAN PENYELESAIAN SECARA TERUKUR

Awak Media juga memandang bahwa persoalan tersebut perlu disikapi secara objektif dan proporsional. Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab sesuai mekanisme pers.

Sebaliknya, wartawan juga memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga akurasi, serta memberikan ruang yang wajar kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Dewan Pers saat ini juga secara resmi menerima pengaduan mengenai kekerasan terhadap wartawan maupun perusahaan pers, selain pengaduan yang berkaitan dengan karya dan kegiatan jurnalistik.

Karena itu, apabila pihak wartawan merasa mendapatkan ancaman atau intimidasi, langkah yang dapat ditempuh antara lain mendokumentasikan bukti, mencatat waktu dan tempat kejadian, mengamankan saksi maupun rekaman komunikasi, serta menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia sesuai karakter persoalannya.

PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI SATPOL PP DAN PEMKAB LEBAK

Dugaan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan publik sekaligus: perlindungan terhadap keselamatan wartawan dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Pimpinan Satpol PP Kecamatan Leuwidamar maupun Pemerintah Kabupaten Lebak diharapkan dapat melakukan klarifikasi internal secara objektif untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Apalagi pihak yang disebut dalam dugaan tersebut merupakan aparatur pemerintahan. Setiap komunikasi dengan masyarakat maupun insan pers idealnya tetap berada dalam koridor profesionalisme, etika pelayanan publik, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Awak Media tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, termasuk dengan meminta penjelasan langsung dari pihak yang disebut.

Awak Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada S, pimpinan Satpol PP Kecamatan Leuwidamar, Pemerintah Kecamatan Leuwidamar, Pemerintah Kabupaten Lebak, maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan yang diterima Awak Media InfoXpos, Awak media akan terus melakukan verifikasi dan konfirmasi guna memastikan informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

(DR)

  • Bagikan
Exit mobile version