Media infoxpos.com – LEBAK, BANTEN – Minggu, (13/09/2026) Dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 2 Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten.
Pantauan di lokasi sebelumnya menunjukkan adanya dugaan pekerja yang melaksanakan pekerjaan konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, sebab pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan para pekerja.
Ironisnya, persoalan dugaan pengabaian K3 tersebut disebut sudah dua kali diberitakan oleh media, namun hingga kini respons maupun langkah konkret dari pihak-pihak terkait belum terlihat secara terbuka.
Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan serius: apakah pemberitaan mengenai keselamatan pekerja hanya dianggap angin lalu?
Jika benar pekerja dibiarkan bekerja tanpa perlindungan keselamatan yang memadai, maka pihak yang memiliki kewenangan pengawasan patut dimintai pertanggungjawaban sesuai tugas dan kewenangannya. Jangan sampai keselamatan pekerja baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan.
Lebih jauh, sikap diam terhadap pemberitaan yang sudah berulang kali disampaikan juga berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa pengawasan terhadap proyek tersebut lemah. Bahkan, publik dapat mempertanyakan apakah pengelola pekerjaan merasa tidak perlu mengindahkan sorotan media maupun kekhawatiran masyarakat.
Bukan soal merasa kebal hukum atau tidak, tetapi aturan keselamatan kerja memang harus dijalankan. Proyek pemerintah bukan ruang bebas aturan. Setiap pekerjaan konstruksi harus memperhatikan keselamatan tenaga kerja, terlebih ketika aktivitas pembangunan berlangsung di lingkungan sekolah yang juga berpotensi bersinggungan dengan aktivitas peserta didik dan warga sekolah.
Karena itu, pihak berwenang diminta tidak berhenti pada teguran administratif apabila memang ditemukan pelanggaran. Pengawasan lapangan harus dilakukan secara nyata, termasuk memeriksa penerapan K3, kelengkapan APD, metode kerja, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja di proyek tersebut.
Media juga meminta pihak pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, pihak sekolah, serta instansi teknis terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Apabila dugaan tersebut tidak benar, pihak yang disorot tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
Namun apabila hasil pemeriksaan justru membuktikan adanya pelanggaran, masyarakat berharap tidak ada pihak yang berlindung di balik diamnya pengawasan. Keselamatan pekerja bukan formalitas, dan anggaran negara bukan alasan untuk mengabaikan aturan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait. Jangan sampai pemberitaan ketiga, keempat, dan seterusnya kembali muncul hanya karena persoalan yang sama terus dibiarkan tanpa penyelesaian.
(DR)
