Media infoxpos.com – LEBAK, BANTEN – Jum’at, (11/09/2026) Kerusakan Jalan Poros Desa Keboncau, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, yang disebut baru dibangun pada Pertengahan Tahun Anggaran 2025, kini memasuki babak yang lebih serius. Bukan hanya kondisi fisik jalan yang dipertanyakan, tetapi respons pihak yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik juga mulai menjadi sorotan.
Pantauan awak media pada Jumat (7/8/2026) menemukan sejumlah titik jalan mengalami kerusakan cukup parah. Lapisan aspal terlihat mengelupas, permukaan jalan tidak lagi mulus, sementara bebatuan mulai bermunculan di sejumlah bagian.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan besar masyarakat. Bagaimana mungkin jalan yang relatif baru dibangun sudah mengalami kerusakan cukup serius? Apakah persoalannya terletak pada kualitas material, metode pelaksanaan, perencanaan, pengawasan, atau faktor lainnya?
Pertanyaan itu semestinya tidak berhenti menjadi perbincangan masyarakat. Sebab, apabila pembangunan jalan tersebut menggunakan anggaran negara maupun anggaran desa, maka publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggarannya.
Seorang warga Desa Keboncau mengaku kecewa dengan kondisi jalan tersebut.
“Baru juga dibangun tahun 2025, tapi sekarang sudah rusak begini. Aspalnya mengelupas, batu-batu sudah kelihatan. Kami sebagai masyarakat tentu kecewa dan berharap ada pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Pemberitaan Sudah Disampaikan, Mengapa Belum Ada Tindakan?
Yang kini menjadi sorotan lebih tajam adalah sikap Inspektorat Kabupaten Lebak yang dinilai belum menunjukkan respons konkret atas informasi mengenai kondisi jalan tersebut.
Pemberitaan mengenai kerusakan jalan telah menjadi sarana informasi publik dan sekaligus pintu masuk bagi pihak berwenang untuk melakukan pengecekan apabila memang terdapat indikasi persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.
Namun, apabila setelah informasi tersebut mencuat tidak juga terlihat adanya pemeriksaan lapangan atau langkah evaluasi yang transparan, masyarakat wajar mempertanyakan:
Apakah kerusakan jalan yang menggunakan anggaran publik tidak cukup menjadi alasan bagi Inspektorat untuk turun melakukan pemeriksaan?
Masyarakat tidak meminta pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah. Yang diminta hanyalah pemeriksaan secara objektif dan terbuka.
Jika pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan anggaran telah digunakan sebagaimana mestinya, maka hasil pemeriksaan justru dapat menjadi bentuk perlindungan bagi pemerintah desa dan pelaksana pekerjaan dari berbagai tudingan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Desa Keboncau Juga Dipertanyakan
Sorotan juga diarahkan kepada Pemerintah Desa Keboncau. Kepala desa dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pembangunan jalan tersebut, termasuk sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, spesifikasi teknis, proses pengawasan, serta masa pemeliharaan apabila pekerjaan tersebut memang masih berada dalam periode pemeliharaan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, awak media juga telah meminta keterangan kepada Kepala Desa Keboncau mengenai realisasi anggaran desa Tahun Anggaran 2026.
Kepala Desa Keboncau antara lain menyampaikan:
“Ada juga kecil 40 juta sisa dari anggaran DD tahun ini, belum dibangunkan karena gak ada jalannya sisa 41 juta.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya media memperoleh informasi secara berimbang.
Namun demikian, persoalan utama mengenai cepatnya kerusakan Jalan Poros Desa Keboncau tetap membutuhkan penjelasan yang lebih konkret dan dapat diverifikasi.
Warga Desak Audit Total, Bukan Sekadar Cek Formalitas
Sejumlah warga mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi jika diperlukan melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Desa Keboncau, khususnya pembangunan infrastruktur, untuk periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Audit tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat permasalahan dalam perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban kegiatan.
“Kami meminta Inspektorat jangan hanya melihat dari laporan di atas kertas. Turun langsung ke lapangan. Kalau jalan baru dibangun sudah rusak, harus dilihat apa penyebabnya dan bagaimana penggunaan anggarannya,” ujar warga.
Masyarakat juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Tipikor Polres Lebak Diminta Tidak Menunggu Persoalan Membesar
Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya unit Tipikor Polres Lebak, untuk melakukan langkah sesuai kewenangan apabila dari informasi masyarakat maupun hasil pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyimpangan anggaran.
Perlu ditegaskan, kerusakan jalan tidak otomatis membuktikan adanya korupsi. Namun, kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat dapat menjadi alasan yang wajar untuk dilakukan pemeriksaan teknis dan administratif.
Apabila kemudian ditemukan adanya mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, penggunaan material yang tidak sesuai kontrak, pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai realisasi, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka hal tersebut tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai, maka pemerintah desa maupun pelaksana pekerjaan juga memiliki dasar yang jelas untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.
Jangan sampai masyarakat sudah berulang kali menyampaikan informasi, pemberitaan sudah muncul, kondisi fisik jalan sudah terlihat, tetapi tidak ada satu pun lembaga pengawasan yang merasa perlu turun tangan.
Anggaran pembangunan berasal dari uang publik. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaannya bukan belas kasihan kepada masyarakat, melainkan kewajiban penyelenggara pemerintahan.
Masyarakat Desa Keboncau kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar diam.
Inspektorat Kabupaten Lebak diminta menjawab: kapan akan turun melakukan pemeriksaan?
Pemerintah Desa Keboncau diminta terbuka: berapa anggaran pembangunan jalan tersebut, siapa pelaksananya, bagaimana spesifikasinya, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Tipikor Polres Lebak diminta tidak menunggu persoalan menjadi lebih besar untuk bertindak.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Keboncau, Inspektorat Kabupaten Lebak, pelaksana pekerjaan, maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(DR)
