Media infoxpos.com – LEBAK, BANTEN – Rabu, (9/09/2026) Pelaksanaan program pembangunan atau revitalisasi satuan pendidikan di SDN 3 Jalupangmulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, pada tahun anggaran 2026, kini menjadi sorotan. Pasalnya, beredar informasi dari sumber yang dipercaya awak media mengenai dugaan adanya rangkap jabatan dalam struktur pelaksanaan pekerjaan, yakni seseorang yang diduga menjalankan fungsi sebagai pelaksana lapangan sekaligus konsultan.
Lebih jauh, berdasarkan informasi yang diterima awak media, oknum yang diduga menjalankan tiga fungsi tersebut disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak sekolah, yakni diduga merupakan anak dari Kepala SDN 3 Jalupangmulya, berinisial JI.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi, transparansi, profesionalitas, serta potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Sebab, fungsi pelaksana pekerjaan dan fungsi konsultansi pada prinsipnya harus jelas pembagian tugas, kewenangan, tanggung jawab, serta dasar penunjukannya. Jangan sampai fungsi pengawasan dan pelaksanaan berada pada pihak yang sama tanpa dasar yang sah dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan publik pun menjadi penting: siapa yang menunjuk pihak tersebut, apa dasar hukumnya, bagaimana struktur organisasi P2SP pada pekerjaan tersebut, serta apakah yang bersangkutan benar-benar memenuhi persyaratan untuk menjalankan masing-masing posisi?
Yang semakin menjadi tanda tanya, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 3 Jalupangmulya berinisial JI pada Rabu, 9 September 2026, terkait informasi dugaan rangkap jabatan tersebut, pihak yang bersangkutan disebut bungkam dan tidak memberikan penjelasan.
Sikap diam tersebut tentunya belum dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang beredar. Namun demikian, ketiadaan klarifikasi dari pihak sekolah membuat pertanyaan publik semakin membutuhkan jawaban yang terang dan terbuka.
POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN WAJIB DIPERIKSA
Jika benar terdapat hubungan keluarga antara pihak yang terlibat dengan kepala sekolah, maka aspek konflik kepentingan patut menjadi salah satu hal yang diperiksa oleh instansi terkait.
Bukan berarti hubungan keluarga secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun apabila terdapat penggunaan kewenangan, penunjukan, pembayaran, atau pengambilan keputusan yang tidak sesuai ketentuan dan kemudian menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu atau kerugian negara, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum dan administrasi pemerintahan.
Terlebih apabila anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara. Pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.
Sementara itu, apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan pemberantasan korupsi dapat diterapkan sesuai unsur perbuatan yang terbukti. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur antara lain mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Namun demikian, penerapan pasal pidana tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau pemberitaan.
DINAS PENDIDIKAN DAN APH DIMINTA TURUN TANGAN
Atas munculnya dugaan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak maupun pihak terkait yang memiliki kewenangan dinilai perlu melakukan verifikasi secara objektif.
Pemeriksaan setidaknya dapat diarahkan pada:
Struktur dan dokumen penetapan P2SP SDN 3 Jalupangmulya;
Identitas serta kompetensi pelaksana lapangan dan konsultan;
Dasar penunjukan masing-masing pihak;
Ada atau tidaknya hubungan keluarga antara pihak yang ditunjuk dengan kepala sekolah;
Dokumen kontrak atau surat penugasan;
Aliran pembayaran honorarium atau biaya jasa;
Bukti pekerjaan dan laporan pengawasan;
Potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan.
Jika seluruh proses memang telah sesuai aturan, maka klarifikasi terbuka dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan semestinya menjadi jawaban paling tepat untuk mengakhiri polemik.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, atau bahkan indikasi penyalahgunaan anggaran, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada teguran administratif.
Publik berhak mengetahui ke mana anggaran negara digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN 3 Jalupangmulya berinisial JI, pihak P2SP, konsultan, pelaksana pekerjaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang sah.
Karena uang yang digunakan adalah uang negara, maka prosesnya pun harus dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.
(DR)
