Media infoxpos.com – LEBAK, BANTEN – Rabu, (09/09/2026) Transparansi pengelolaan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, dipertanyakan.
Pasalnya, informasi terkait data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun 2025 Wajib Di umumkan secara berkala dan di Pampang di papan informasi publik desa.
Saat hendak dikonfirmasi inisial O selaku pemdes (Ekbang desa) Ia menjawab dan berikan Alasan:
Alasan yang disampaikan pun menjadi sorotan. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pihak Pemdes beralasan laptop yang digunakan untuk mengakses data tersebut mengalami kerusakan dan mati sejak awal tahun 2026.
“BLT dd itu datanya Aya di laptop Saya cuman kaleresan iye saya dari awal 2026 laptop na mati total, sehingga tacan punya inventaris laptop, terus data-data saya belum bisa di akses,” Ungkap O Pada Rabu, 9 September 2026.
Alasan tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan publik. Mengingat data terkait program pemerintah yang bersumber dari Dana Desa semestinya dikelola dan diadministrasikan dengan baik, sehingga ketika diperlukan untuk kepentingan transparansi dan pengawasan, pemerintah desa dapat memberikan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga yang ingin namanya dirahasiakan, Meminta Kepada Inspektorat kabupaten Lebak, Untuk Audit Anggaran DD desa Wantisari dari tahun 2023-2025 secara Total.
“Saya selaku warga Wantisari Meminta Kepada Inspektorat kabupaten Lebak untuk berani melakukan audit total anggaran dana desa (dd) Wantisari dari tahun 2023 Sampai 2025.
Terlebih, BLT-DD merupakan program yang menggunakan anggaran publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penetapan KPM, jumlah penerima, besaran bantuan, serta realisasi penyalurannya sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Pertanyaannya, jika perangkat atau laptop mengalami kerusakan sejak awal 2026, apakah tidak terdapat dokumen administrasi lain, arsip, berita acara, daftar KPM, atau dokumen penyaluran yang dapat digunakan untuk memberikan informasi terkait realisasi BLT-DD tahun 2025?
Kondisi tersebut memunculkan dugaan dan tanda tanya di tengah masyarakat. Bukan berarti penolakan atau belum diberikannya data tersebut secara otomatis membuktikan adanya penyimpangan, namun ketertutupan informasi dapat menimbulkan kecurigaan dan membuka ruang spekulasi publik terkait realisasi penyaluran BLT-DD tahun 2025.
Apalagi jika nantinya ditemukan adanya KPM yang ditetapkan namun tidak menerima bantuan, penerima yang tidak sesuai kriteria, adanya pemotongan, atau terdapat perbedaan antara data penerima dengan realisasi penyaluran, maka persoalan tersebut tentu perlu ditelusuri lebih jauh oleh pihak yang berwenang.
Berpotensi Bertentangan dengan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
Dalam konteks keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada prinsipnya memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
Pasal 2 UU KIP mengatur bahwa pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 7 UU KIP mengatur kewajiban Badan Publik untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan.
Dalam hal informasi yang diminta merupakan informasi publik yang wajib tersedia dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan, maka alasan teknis seperti perangkat komputer atau laptop mengalami kerusakan tidak serta-merta menghapus kewajiban badan publik untuk mengelola dan memberikan informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, terkait data pribadi KPM, perlu diperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi. Karena itu, informasi yang diberikan kepada publik seharusnya tidak sembarangan membuka data sensitif seperti NIK, nomor rekening, alamat lengkap, atau data pribadi lainnya apabila memang termasuk informasi yang harus dilindungi. Yang dapat diminta dan dikedepankan adalah informasi mengenai jumlah KPM, kriteria/penetapan penerima, besaran anggaran, realisasi penyaluran, serta dokumen publik yang relevan, dengan tetap memperhatikan ketentuan informasi yang dikecualikan.
APH dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
Dengan munculnya persoalan tersebut, masyarakat dan pihak yang melakukan fungsi kontrol sosial tentu berharap Inspektorat Kabupaten Lebak maupun aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan klarifikasi atau pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran BLT-DD tahun 2025.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah seluruh anggaran BLT-DD tahun 2025 benar-benar telah disalurkan kepada KPM yang berhak sesuai keputusan dan ketentuan yang berlaku.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh bantuan telah disalurkan sesuai ketentuan, maka hal tersebut sekaligus dapat menjadi bentuk klarifikasi dan pembuktian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penerima yang tidak menerima bantuan, pemotongan, penerima fiktif, atau ketidaksesuaian lainnya, maka persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menunggu transparansi dari Pemerintah Desa Wantisari.
Apakah benar data KPM BLT-DD tahun 2025 tidak dapat diberikan hanya karena laptop mengalami kerusakan sejak awal 2026?
Atau masih terdapat arsip administrasi dan dokumen penyaluran lainnya yang sebenarnya dapat diperlihatkan kepada masyarakat melalui mekanisme permohonan informasi?
Sampai berita ini ditayangkan, pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Catatan redaksi: dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(DR)
