Media infoxpos.com – LEBAK – Jumat, 4 September 2026 — Polemik proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Lebak kembali mencuat. Puluhan mandor pemborong mengaku menjadi korban dugaan persoalan pembayaran proyek setelah mereka menyerahkan uang yang disebut sebagai jaminan atau booking fee, namun pekerjaan yang dijanjikan hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Para mandor mengaku masing-masing diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta untuk setiap titik proyek kepada pihak yang disebut sebagai pemilik CV Ratu Perkasa Mandiri berinisial DD.
Ironisnya, setelah uang disetorkan, para mandor mengaku menerima Surat Perintah Kerja (SPK) yang mereka pahami sebagai dasar untuk segera melaksanakan pekerjaan. Namun, lebih dari dua bulan berlalu, proyek yang dijanjikan belum juga berjalan.
Kondisi tersebut membuat para mandor mempertanyakan keabsahan proses pengadaan pekerjaan, dasar penarikan uang, serta kepastian proyek yang dituangkan dalam SPK.
Sudah Bayar, Sudah Pegang SPK, Tapi Proyek Tak Kunjung Dimulai
Salah seorang mandor berinisial RY mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta untuk dua titik proyek.
Menurut RY, dirinya menyerahkan uang tersebut karena percaya bahwa pekerjaan yang dijanjikan benar-benar akan berjalan setelah SPK diterbitkan.
“Yang dijanjikan gunung, yang datang angin. Kami sudah keluar uang, sudah berharap, tapi proyeknya tidak ada batang hidungnya,” ujar RY.
Keluhan serupa disebut disampaikan oleh sejumlah mandor lainnya. Mereka mengaku telah mengeluarkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit dengan harapan mendapatkan pekerjaan proyek.
Jika seluruh pengakuan tersebut nantinya dapat dibuktikan, nilai uang yang telah dikumpulkan dari para mandor disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.
Persoalannya kini bukan hanya mengenai proyek yang belum berjalan, tetapi juga menyangkut kejelasan status uang yang telah disetorkan para mandor.
Rp5 Juta Bukan Uang Kecil
Bagi sebagian mandor, uang Rp5 juta bukanlah nominal kecil.
Mereka mengaku mengumpulkan uang tersebut dari hasil kerja dan kebutuhan rumah tangga. Karena itu, ketidakjelasan pelaksanaan proyek setelah pembayaran dilakukan dinilai telah menimbulkan kerugian dan keresahan.
“Kami bukan orang kaya. Rp5 juta itu uang makan anak berbulan-bulan. Kami hanya meminta keadilan dan jangan sampai ada korban berikutnya,” ungkap salah seorang mandor.
Para mandor kini mendesak adanya kejelasan: untuk apa uang tersebut dipungut, siapa yang menerima, ke mana alirannya, dan atas dasar apa uang tersebut diminta kepada calon pelaksana pekerjaan?
Pertanyaan lainnya, mengapa SPK sudah diterbitkan apabila pekerjaan yang tercantum di dalamnya belum memiliki kepastian untuk dilaksanakan?
Puluhan Mandor Siapkan Langkah Hukum
Tak ingin persoalan tersebut berlarut-larut, para mandor menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum.
Mereka mengaku sedang mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung, di antaranya bukti transfer, kuitansi atau tanda terima pembayaran, SPK, percakapan dengan pihak terkait, serta keterangan dari mandor-mandor lainnya.
Bukti-bukti tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Para korban meminta agar aparat tidak hanya melihat persoalan dari sisi pembayaran dan pekerjaan yang belum berjalan, tetapi juga mengusut status proyek, legalitas serta dasar penerbitan SPK, mekanisme penunjukan pelaksana, dasar penarikan uang, penggunaan dana, serta pihak yang bertanggung jawab.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, para mandor berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Persoalan ini menjadi penting untuk mendapat perhatian karena menyangkut proyek yang berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta melibatkan sejumlah pihak yang mengaku telah mengeluarkan uang untuk memperoleh pekerjaan.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai perlu melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai aturan, termasuk siapa pemberi kewenangan proyek, siapa penerima pembayaran, apa dasar pemungutan uang, serta apakah pekerjaan yang tertuang dalam SPK benar-benar memiliki kepastian anggaran dan pelaksanaan.
Jika benar terdapat puluhan mandor yang telah menyerahkan uang namun pekerjaan tidak kunjung berjalan, maka persoalan ini patut mendapat perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Pihak CV dan DD Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Ratu Perkasa Mandiri maupun DD belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mandor.
Redaksi Media InfoXpos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai fakta.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para mandor dan sumber yang diperoleh redaksi. Seluruh tudingan terkait dugaan kerugian, penipuan, maupun pelanggaran hukum belum merupakan kesimpulan hukum dan masih perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak CV Ratu Perkasa Mandiri, DD, maupun pihak lainnya yang disebutkan.
Sumber: Sekjen NHB (BMZ)
(DR)
