Media.InfoXpos.com — LEBAK — Jum’at, (4/09/2026) Dugaan persoalan limbah dari aktivitas pemotongan ayam di kawasan Situ Pelayangan, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kembali mencuat. Sorotan publik kini bukan hanya tertuju kepada aktivitas usaha tersebut, tetapi juga kepada kinerja pengawasan pihak terkait yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret.
Sebelumnya, dugaan pembuangan limbah ayam potong yang mengalir menuju aliran Sungai Cisimet telah diberitakan. Namun hingga Jumat (4/9/2026), masyarakat masih mempertanyakan langkah nyata dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lingkungan.
Pertanyaannya sederhana: sudahkah dilakukan pemeriksaan lapangan? Sudahkah kualitas air diperiksa? Dan jika memang ditemukan pelanggaran, mengapa belum ada tindakan yang terbuka kepada masyarakat?
Jangan sampai diamnya pihak terkait justru menimbulkan persepsi publik bahwa persoalan tersebut sedang dibiarkan.
WARGA MASIH MEMANFAATKAN ALIRAN AIR, RISIKO LINGKUNGAN JANGAN DIABAIKAN
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya kekhawatiran warga terhadap dugaan aliran limbah aktivitas pemotongan ayam yang masuk ke saluran air dan kemudian menuju aliran sungai.
Kekhawatiran tersebut semakin menjadi perhatian karena air di sekitar aliran tersebut disebut masih bersentuhan dengan aktivitas masyarakat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap pemerintah tidak menunggu sampai terjadi persoalan yang lebih besar.
“Kalau memang ada dugaan limbah masuk ke sungai, ya diperiksa. Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan hasilnya kepada masyarakat. Jangan dibiarkan menjadi tanda tanya,” ungkap sumber.
PEMERINTAH JANGAN HANYA HADIR SETELAH VIRAL
Redaksi Media InfoXpos menilai pengawasan lingkungan bukan sekadar formalitas.
Aktivitas usaha yang menghasilkan limbah semestinya memiliki sistem pengelolaan dan pembuangan limbah yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila muncul laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran, pihak berwenang semestinya melakukan verifikasi secara langsung.
Jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika persoalan sudah viral, sementara masyarakat sudah lebih dahulu mengkhawatirkan dampaknya.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terjadi pencemaran, maka sampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DASAR HUKUM: PENCEMARAN LINGKUNGAN BUKAN PERSOALAN SEPELE
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur kewajiban perlindungan lingkungan, pengendalian pencemaran, serta konsekuensi hukum terhadap kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Karena itu, apabila dugaan yang disampaikan masyarakat nantinya terbukti melalui pemeriksaan dan pengujian yang sah, persoalannya tidak semestinya berhenti pada sekadar teguran administratif.
Harus dilihat secara menyeluruh: bagaimana pengelolaan limbahnya, bagaimana izin dan kewajiban lingkungannya, apakah terjadi pencemaran, serta siapa yang bertanggung jawab.
JANGAN GESER PERSOALAN MENJADI “MEDIA VS MEDIA”
Redaksi Media InfoXpos kembali menegaskan bahwa pemberitaan ini bukanlah upaya mempertentangkan media.
Apabila ada pemberitaan sebelumnya yang dianggap tidak tepat, pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi kepada media yang menerbitkan pemberitaan tersebut.
Jangan sampai persoalan yang seharusnya dibuktikan melalui data, pemeriksaan lapangan, dan uji laboratorium justru bergeser menjadi perdebatan antar-media.
Media bekerja melakukan fungsi kontrol sosial. Sementara pemerintah dan pihak berwenang memiliki kewajiban melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
Yang harus berhadapan adalah dugaan dengan fakta—bukan media dengan media.
REDAKSI TANTANG PIHAK TERKAIT BUKTIKAN, BUKAN SEKADAR BUNGKAM
Media InfoXpos meminta instansi terkait untuk tidak alergi terhadap kritik dan pemberitaan.
Jika memang tidak terjadi pencemaran, buktikan dengan pemeriksaan dan data.
Jika pengelolaan limbah telah sesuai, jelaskan kepada publik.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan.
Dan apabila pihak pengelola memiliki klarifikasi, sampaikan secara terbuka kepada media dan masyarakat.
Sebab, diamnya pihak terkait tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun diam berkepanjangan juga dapat membuat publik bertanya-tanya mengenai sejauh mana pengawasan telah dilakukan.
Media tidak sedang menghakimi. Media sedang bertanya. Masyarakat sedang menunggu jawaban. Dan pihak berwenang semestinya memberikan kepastian berdasarkan fakta.
Kini publik menunggu langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Jangan sampai Sungai Cisimet menjadi korban karena semua pihak memilih diam.
(DR)
