Pertamax Disebut “Selalu Habis” untuk Warga, Jerigen Besar Justru Berjejer di Pertashop Cibungur — Diduga Ada Penjualan Tidak Sesuai SOP

  • Bagikan

 

Media InfoXpos.com – LEBAK — Minggu, (30/08/2026) Keluhan masyarakat kembali mencuat terkait pelayanan penjualan BBM jenis Pertamax di salah satu Pertashop 3P.42316 yang berada di Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan Pertamax ketika datang untuk membeli secara langsung. Ironisnya, menurut keterangan warga, alasan yang kerap disampaikan petugas adalah stok BBM tersebut habis atau tidak bisa.

Namun, kondisi berbeda justru terlihat di lokasi. Saat awak media melakukan penelusuran langsung, ditemukan sejumlah jerigen berukuran besar yang berjejer dan berada di sekitar lokasi Pertashop.

Kondisi tersebut sontak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan apakah BBM yang seharusnya dapat diakses masyarakat justru lebih banyak diperuntukkan bagi pembelian dalam jumlah besar menggunakan jerigen.

“Kalau memang Pertamax habis, kenapa jerigen-jerigen besar banyak yang antre? Kami sebagai masyarakat mau beli sedikit saja katanya tidak bisa. Jangan sampai masyarakat malah tidak kebagian karena BBM dijual dalam jumlah besar kepada orang-orang tertentu,” keluh salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Jerigen Berjejer, Warga Pertanyakan Prioritas Pelayanan
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya jerigen di lokasi. Yang menjadi sorotan adalah mekanisme penjualan BBM tersebut, termasuk apakah penjualan menggunakan wadah jerigen dilakukan sesuai ketentuan, peruntukan, serta prosedur operasional yang berlaku.

Jika benar terdapat praktik penjualan BBM secara berulang dalam jumlah besar kepada pihak tertentu, sementara masyarakat umum justru kesulitan memperoleh BBM, kondisi tersebut patut mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari pihak terkait.

Apalagi jika BBM tersebut kemudian kembali dijual kepada konsumen lain dengan harga lebih tinggi, maka perlu ditelusuri lebih jauh siapa pembelinya, untuk tujuan apa BBM tersebut dibeli, berapa volumenya, serta apakah terdapat izin dan dasar hukum yang membenarkan kegiatan tersebut.

Petugas Pertashop Beri Penjelasan
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media mengenai keberadaan jerigen-jerigen besar serta keluhan masyarakat tersebut, petugas Pertashop berinisial.. “Sebenarnya bukan tidak di layani pak tapi tidak kebagian, karena sudah habis, kalo mau kebagian datang nya harus pagi-pagi, karena stoknya hanya 2000 liter per hari,” Jelasnya. pada awak media, Minggu, 30 Agustus 2026.

Penjelasan tersebut kemudian menjadi bagian penting untuk dikonfirmasi dan dibandingkan dengan kondisi faktual yang ditemukan awak media di lapangan.

Pemilik Pertashop Juga Dikonfirmasi
Awak media selanjutnya mencoba meminta klarifikasi kepada DI selaku pemilik Pertashop mengenai mekanisme penjualan Pertamax, keberadaan jerigen dalam jumlah besar, serta dugaan bahwa BBM lebih banyak dijual kepada tengkulak atau pihak tertentu.

Kepada awak media, DI menjelaskan:
“kitamah bukan subsidi jadi siapapun boleh selagi stok masih ada kalo memang ada yang beli selagi stok kita layani, kecuali kalo kosong, pengusaha juga masyarakat sama aja, iya karena kitamah tidak di subsidi, yang dijual kan Pertamax, jadi bebas jual ke siapapun juga pake jerigen juga bebas karena mesinnya kecil harusnya masyarakat minta ke Pertamina penambahan mesinnya supaya pengiriman tercukupi,” Jawabnya. Sabtu, 30 Agustus 2026.

Keterangan dari pihak Pertashop tersebut tentunya menjadi hak jawab yang penting dan harus disampaikan secara berimbang kepada publik.

Perlu Pemeriksaan, Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban
Munculnya persoalan ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan antara warga dan pengelola Pertashop. Pertamina, aparat penegak hukum, dan instansi terkait perlu turun tangan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Sebab, apabila benar terjadi penjualan BBM secara tidak semestinya, pengalihan peruntukan, atau praktik penimbunan maupun penjualan kembali secara ilegal, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelayanan Pertashop, tetapi dapat menyangkut ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi serta tata kelola BBM bersubsidi maupun penyalurannya.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur penyalahgunaan, penyelewengan atau kegiatan perdagangan BBM yang tidak memiliki dasar perizinan sebagaimana diwajibkan, pihak yang berwenang dapat menentukan pasal dan sanksi yang tepat berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.
Sementara itu, apabila terdapat dugaan penimbunan BBM, hal tersebut juga harus dibuktikan melalui volume stok, dokumen pembelian dan penjualan, data transaksi, tujuan pembelian, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Pertamina dan APH Diminta Jangan Tutup Mata
Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta Pertamina dan instansi pengawas terkait melakukan pemeriksaan terhadap Pertashop di Desa Cibungur tersebut.

Publik berhak mengetahui apakah operasional Pertashop telah berjalan sesuai ketentuan, apakah penjualan menggunakan jerigen diperbolehkan dalam kondisi tersebut, serta apakah terdapat pihak tertentu yang mendapatkan prioritas pembelian dalam jumlah besar.

Jika memang seluruh aktivitas tersebut sesuai aturan, maka pengelola Pertashop seharusnya dapat menunjukkan dasar dan mekanisme penjualan tersebut secara transparan.

Namun sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya praktik penjualan yang menyimpang, pembiaran, atau dugaan penimbunan terselubung, maka aparat dan instansi berwenang diminta tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari justru harus menerima jawaban “habis”, sementara jerigen-jerigen besar justru terlihat berjejer menunggu giliran.

Kini pertanyaannya sederhana: ke mana Pertamax yang disebut “habis” tersebut? Untuk masyarakat atau justru mengalir kepada pihak-pihak tertentu?

Pertanyaan itu tentu hanya dapat dijawab secara terang melalui audit stok, pemeriksaan transaksi, dan pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.

Media InfoXpos.com akan terus melakukan konfirmasi dan pemantauan terhadap persoalan tersebut serta membuka ruang hak jawab bagi pihak Pertashop, Pertamina maupun instansi terkait.

(DR)

  • Bagikan
Exit mobile version