Diduga Dipaksakan Jadi Aslap, PIC Dapur MBG Blok Bangkonol Dipertanyakan: Kualifikasi dan Administrasi Jangan Diabaikan

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Minggu, (23/08/2026) Polemik dugaan penunjukan salah seorang tenaga sebagai Asisten Lapangan (Aslap) di salah satu dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blok Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, mencuat ke permukaan.

Berdasarkan keterangan dari beberapa sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, orang yang diduga ditunjuk untuk menduduki posisi Aslap tersebut disebut-sebut tidak memenuhi kriteria dan persyaratan administrasi yang semestinya menjadi dasar dalam penunjukan tenaga pada program tersebut.

Sumber mempertanyakan kemampuan dasar yang dinilai diperlukan untuk menjalankan tugas administrasi dan operasional. Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan bahwa orang tersebut tidak mampu mengoperasikan atau mengetik menggunakan komputer, sementara tugas administrasi dalam suatu program membutuhkan kemampuan pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan data.

Tak hanya itu, sumber juga menyebut adanya dugaan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau dokumen pendidikan yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai proses verifikasi dokumen dan kelayakan penunjukan.

“Kalau memang tidak memenuhi persyaratan dan administrasinya tidak lengkap, kenapa tetap dipaksakan? Seharusnya ada proses seleksi dan verifikasi yang jelas. Jangan sampai jabatan diberikan karena kepentingan tertentu,” ujar salah seorang sumber.

Lebih jauh, sejumlah pihak menilai penunjukan tersebut diduga tetap dipaksakan oleh PIC berinisial A, meskipun muncul keberatan dan informasi mengenai dugaan tidak terpenuhinya kriteria calon Aslap.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan semata-mata mengenai kemampuan individu, melainkan menyangkut integritas tata kelola, profesionalitas, mekanisme seleksi, serta akuntabilitas pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan personel.

Diduga Cacat Administrasi, Perlu Verifikasi Terbuka
Penunjukan personel dalam sebuah program yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penggunaan anggaran negara seharusnya dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan persyaratan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan pentingnya tindakan dan keputusan pejabat atau badan pemerintahan berlandaskan kewenangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, dan kepentingan umum.

Karena itu, apabila terdapat persyaratan pendidikan, kompetensi, kemampuan administrasi, atau dokumen tertentu yang secara resmi diwajibkan dalam proses penunjukan Aslap, maka seluruh dokumen tersebut patut diverifikasi secara objektif.

Namun perlu ditegaskan, dugaan pelanggaran administrasi atau pidana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan sumber. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, mekanisme penunjukan, persyaratan resmi jabatan, serta klarifikasi dari PIC dan pihak penyelenggara MBG yang berwenang.

Jika Ada Dokumen Palsu atau Keterangan Tidak Benar
Apabila dalam proses penunjukan ditemukan dugaan penggunaan ijazah palsu, dokumen palsu, atau keterangan yang tidak benar, persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan fakta dan hasil penyelidikan aparat atau instansi yang berwenang.

Antara lain, dugaan pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pemalsuan surat dalam KUHP, dengan penerapan pasal yang harus disesuaikan dengan tempus delicti dan fakta hukumnya.

Apabila dugaan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, manipulasi proses, atau penggunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu, maka pihak yang berwenang perlu menelusuri apakah terdapat pelanggaran administrasi, disiplin, atau bahkan unsur pidana lainnya.

Setiap dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan tidak boleh dihakimi sebelum adanya pemeriksaan.

PIC Berinisial A Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Atas mencuatnya persoalan ini, PIC dapur MBG berinisial A diharapkan memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai:

Apa dasar dan mekanisme penunjukan Aslap di dapur MBG Blok Bangkonol?

Apa saja persyaratan resmi untuk menduduki posisi tersebut?

Apakah calon yang ditunjuk telah melalui proses verifikasi ijazah dan dokumen administrasi?

Apakah yang bersangkutan memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk menjalankan tugas administrasi dan operasional?

Siapa pihak yang melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan akhir?

Benarkah terdapat dugaan pemaksaan penunjukan meskipun calon tersebut disebut tidak memenuhi kriteria?

Publik membutuhkan jawaban yang terang agar tidak muncul dugaan bahwa proses penunjukan personel dalam program MBG dilakukan secara asal tunjuk, tertutup, atau berdasarkan kepentingan tertentu.

Program yang menyangkut pelayanan masyarakat tidak seharusnya dikelola dengan cara mengabaikan standar kompetensi dan administrasi. Jabatan bukan tempat untuk coba-coba, apalagi jika prosesnya diduga mengesampingkan persyaratan yang telah ditentukan.

Pihak yang memiliki kewenangan, termasuk pengelola dan pengawas program, diharapkan segera melakukan evaluasi dan audit administrasi terhadap proses penunjukan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus dilakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku. Namun apabila seluruh dokumen dan persyaratan ternyata lengkap serta penunjukan telah dilakukan sesuai prosedur, pihak terkait juga perlu menyampaikan klarifikasi kepada publik secara terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari PIC berinisial A serta pihak berwenang. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Dede Tim Investigasi)

  • Bagikan
Exit mobile version