Pengusaha WiFi di Bojongmanik Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas dan Menjual Kembali Layanan Internet, Indihome APH Diminta Telusuri

  • Bagikan

 

Media InfoXpos.com – Lebak – Sabtu, (22/08/2026) Praktik usaha penyediaan layanan WiFi yang diduga tidak memiliki legalitas resmi menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran dan temuan tim investigasi di lapangan, seorang pengusaha WiFi berinisial AE, warga Kampung Poleng, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, diduga telah lama menjalankan usaha tersebut tanpa kelengkapan perizinan dan legalitas yang semestinya.

Tak hanya persoalan legalitas usaha, terdapat pula dugaan bahwa jaringan internet yang digunakan berasal dari layanan IndiHome/Telkom yang kemudian diduga didistribusikan atau dijual kembali kepada masyarakat dalam bentuk akses WiFi atau voucher.

Jika dugaan tersebut benar, praktik penjualan kembali layanan internet perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengenai jenis layanan, perjanjian pelanggan, izin usaha, serta ketentuan yang berlaku dari penyelenggara jasa telekomunikasi. Sebab, layanan pelanggan tertentu pada prinsipnya memiliki ketentuan penggunaan yang tidak serta-merta dapat dialihkan atau diperjualbelikan kembali untuk kepentingan komersial tanpa mekanisme dan persetujuan yang sesuai.

Demi meraup keuntungan, usaha tersebut diduga tetap berjalan cukup lama dan melayani pengguna di wilayah sekitar. Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Tim investigasi menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Aparat Penegak Hukum, khususnya Polsek Bojongmanik, serta instansi terkait diminta segera melakukan penelusuran dan evaluasi secara menyeluruh terhadap dugaan praktik usaha tersebut.

Pihak terkait diharapkan dapat memeriksa legalitas usaha, sumber jaringan internet yang digunakan, bentuk kerja sama dengan penyedia layanan, mekanisme distribusi akses kepada pelanggan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang telekomunikasi maupun aturan usaha lainnya.

“Jangan sampai usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan dibiarkan berjalan bertahun-tahun tanpa pengawasan. Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu perlu dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah satu pihak yang meminta persoalan tersebut ditelusuri.

Dalam konteks dugaan pelanggaran, penanganannya tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta hukum oleh instansi yang berwenang. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai perizinan, ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi, serta perjanjian layanan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AE dan pihak terkait lainnya masih perlu dimintai klarifikasi lebih lanjut guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada AE, pihak Telkom/IndiHome, Polsek Bojongmanik, serta instansi terkait.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang. Apakah dugaan usaha WiFi tanpa legalitas dan dugaan penjualan kembali layanan internet tersebut akan segera ditelusuri, atau justru terus berjalan tanpa kepastian pengawasan?

(DR/Red)

  • Bagikan
Exit mobile version