Jurnalis Diduga Diancam Akan Dipotong Kaki Menggunakan Senso Saat Konfirmasi Dugaan Penebangan Kayu Perum Perhutani

  • Bagikan

 

Media infoXpos.com – Lebak – Dugaan intimidasi terhadap insan pers kembali mencuat di Kabupaten Lebak, Banten. Seorang warga berinisial UR, Warga kampung Kadujangkung, Desa Wantisari, kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak. yang disebut-sebut berkaitan dengan pemberitaan dugaan penebangan kayu di kawasan Perum Perhutani petak 15, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, diduga mengeluarkan ancaman terhadap awak media.selasa tgl (18-08-2026)

Peristiwa tersebut disebut terjadi di kediaman Kepala Desa Sudamanik. Dalam peristiwa itu, UR diduga menunjuk salah seorang jurnalis berinisial U sambil mengucapkan ancaman akan memotong kaki jurnalis menggunakan senso (gergaji mesin) Saat Dilokasi Perum Pada Waktu Penebangan Terjadi, namun baru di ucapkan nya pada Malam Selasa, 18 Agustus 2026.

Ucapan tersebut, menurut keterangan awak media, disaksikan oleh jurnalis Media.www.infoXpos.com. berinisial DE, anggota LSM GMBI berinisial AI, serta Kepala Desa Sudamanik yang berada di lokasi.

Ancaman tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi ketika awak media menjalankan tugas jurnalistik, khususnya melakukan konfirmasi dan investigasi terhadap informasi mengenai dugaan penebangan kayu di kawasan Perum Perhutani, dan juga membahas Surat panggilan Dari APH Terhadap UR.

Jurnalis berinisial U menegaskan bahwa setiap wartawan memiliki hak untuk melakukan kegiatan jurnalistik sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Awak media mempunyai hak untuk melakukan investigasi dan konfirmasi terhadap informasi yang menjadi kepentingan publik. Apabila benar ada ucapan ancaman seperti itu, tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas U.

Dugaan Ancaman Dinilai Serius
Ancaman menggunakan alat yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik seseorang tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan sepele. Terlebih, dugaan ancaman tersebut disampaikan kepada wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut masih berupa laporan atau kesaksian dari pihak-pihak yang berada di lokasi. Karena itu, pembuktian mengenai unsur pidana maupun maksud dari ucapan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam konteks hukum pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, apabila suatu ancaman memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, penerapan pasal pidana menjadi kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku.

Pernyataan yang Diduga Disampaikan
Dalam keterangan yang diterima redaksi, terdapat pula pernyataan berbahasa Sunda yang diduga disampaikan oleh pihak berinisial UR, warga Kampung Kadu Jangkung, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar.

“Lamun harita teu gera mabur iye si iye di senso ku urang beneran bae, Urang ulak ilik neangan senso eweh, Mun deket Harita sensona ku urang beneran bae urang mah, Dasar ker mantas cape bari awak geh Aratel ku hiled, di tanya di desek, doang Kitu, golok nyampai di taktak ge geus tilu kali urang mah, Bahela geh urang pernah Nyenso jelema terus di kurungan Bae ku daun sawit ja sampe ayena eweh kukumaha,” Ucap UR pada malam Selasa, 18 Agustus 2026, dengan bahasa Sunda.

Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut mengenai konteks, siapa yang menjadi sasaran ucapan, serta maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa ucapan tersebut otomatis merupakan tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

U Akan Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Atas dugaan ancaman tersebut, pihak awak media menyatakan akan mempertimbangkan dan menempuh langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek setempat atau Polres Lebak.

Laporan tersebut dinilai penting agar dugaan ancaman dapat diperiksa secara objektif, termasuk meminta keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi serta mengamankan apabila terdapat bukti pendukung lainnya.

Redaksi juga mendorong aparat penegak hukum untuk menangani persoalan tersebut secara profesional dan transparan. Jangan sampai persoalan dugaan ancaman terhadap wartawan justru berhenti hanya karena terjadi di lingkungan masyarakat setempat.

Di sisi lain, Media.infoXpos.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi UR maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan laporan atas dugaan dan kesaksian yang disampaikan kepada media. Penetapan adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta penerapan pasal merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

(Ugi&Tim)

  • Bagikan
Exit mobile version