Media InfoXpos.com – Lebak, Senin (17/08/2026) – Dugaan pencurian kayu di kawasan Perum Perhutani wilayah Blok Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Yang Disebut KRPH dan Porter Gunung kencana, Sudah mengetahui namun Dibiarkan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini dugaan aktivitas pengambilan kayu di kawasan hutan tersebut disebut belum mendapatkan tindakan tegas sebagaimana yang diharapkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pencurian kayu tersebut masuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani Gunung Kencana, Kabupaten Lebak. Namun, perkembangan penanganannya hingga kini dinilai masih minim dan belum menunjukkan langkah konkret yang dapat memberikan kepastian hukum.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah pengawasan di kawasan hutan sudah berjalan maksimal? Jika benar ditemukan adanya pengambilan kayu tanpa izin, mengapa belum terlihat tindakan tegas dari pihak terkait, termasuk jajaran Asper maupun Polisi Hutan (Polhut)?
Lambannya penanganan terhadap dugaan pencurian kayu dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi adanya pembiaran. Padahal, kawasan hutan negara semestinya mendapatkan pengawasan dan perlindungan secara serius agar tidak terus mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal.
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi atau teguran semata. Apabila terdapat bukti awal yang cukup, pihak berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan di lapangan, mengamankan barang bukti bila ditemukan, serta menelusuri siapa saja pihak yang diduga terlibat.
“Kalau memang benar ada pencurian kayu di kawasan Perhutani, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Harus ada kejelasan, siapa pelakunya, bagaimana kayu tersebut bisa keluar dari kawasan hutan, dan sejauh mana pengawasan petugas,” demikian keresahan yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, pihak Perum Perhutani Gunung Kencana diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah yang telah dilakukan terkait dugaan tersebut. Termasuk apakah sudah dilakukan pengecekan lokasi, pendataan kerugian negara, maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Tidak hanya kepada jajaran Perhutani, ADM Administratur KPH Banten, Dadan Ginanjar, dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak Pada bidang terkait, juga diharapkan turun tangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Pengusutan secara menyeluruh diperlukan agar persoalan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga dapat mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila memang terbukti.
Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pencurian kayu tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan atau proses hukum yang berkekuatan tetap.
Publik pun kini menunggu langkah konkret dari Perum Perhutani, Asper, Polhut, serta APH terkait. Jangan sampai lambannya penanganan justru menimbulkan dugaan bahwa aktivitas ilegal di kawasan hutan dapat berlangsung tanpa pengawasan.
Bersambung…
Awak Media Masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Perum Perhutani, Asper, Polhut, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
(DR)
