Kandang Ayam Semi Permanen DiBlok PasirKamrang Dipertanyakan, Dugaan Perizinan Belum Lengkap Dan Bau Menyengat Dikeluhkan

  • Bagikan

 

Media InfoXpos.com-Lebak- Keberadaan dua kandang ayam pedaging semi permanen di wilayah PTP blok pasirkamarang desa Margajaya Kecamatan Cimarga kabupaten Lebak. menjadi sorotan, Pasalnya, legalitas dan kelengkapan perizinan usaha peternakan tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti.Minggu tgl 16-Agustus-2026

Berdasarkan keterangan pihak Dinas Peternakan pada Sabtu (16/08/2026), keberadaan kandang ayam di lokasi tersebut bahkan disebut belum diketahui oleh pihak dinas. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah kegiatan peternakan itu telah memenuhi ketentuan administrasi maupun perizinan yang berlaku.

Tak hanya Dinas Peternakan, pihak terkait lingkungan hidup (LH) kabupaten Lebak juga disebut belum dapat memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan lingkungan yang berkaitan dengan keberadaan kandang ayam pedaging tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, dua kandang ayam itu disebut-sebut milik seseorang berinisial H.DE. Namun, informasi mengenai kepemilikan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan.

Saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi, ditemukan dua bangunan kandang ayam semi permanen. Selain itu, tercium bau yang cukup menyengat yang diduga berasal dari kotoran ayam yang menumpuk di sekitar area kandang.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan tersendiri, terutama terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan apabila aktivitas peternakan dilakukan tanpa pengelolaan yang memadai.

Awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi mengenai status kepemilikan, legalitas usaha, perizinan peternakan, serta pengelolaan limbah dari pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola. Namun, upaya konfirmasi belum mendapatkan hasil karena di lokasi tidak ditemukan pihak yang dapat memberikan penjelasan mengenai legalitas maupun dokumen perizinan kandang tersebut.

Pertanyaan publik kini mengarah kepada instansi berwenang: apakah dua kandang ayam pedaging tersebut telah memiliki perizinan berusaha dan memenuhi persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku? Jika sudah, dokumen dan dasar perizinannya tentu perlu dapat dijelaskan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila belum memenuhi persyaratan, masyarakat tentu berhak mengetahui langkah pengawasan dan penertiban yang akan dilakukan oleh instansi terkait.

Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pemilik/pengelola maupun instansi berwenang. Tidak adanya pihak yang dapat ditemui di lokasi juga bukan bukti bahwa usaha tersebut pasti tidak memiliki izin.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola kandang ayam, berinisial H.DE, belum memberikan hak jawab. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Publik menunggu keterbukaan dari pihak terkait: sudahkah kandang ayam tersebut mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, dan bagaimana sistem pengelolaan kotoran serta limbah agar tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

(Ugi)

  • Bagikan
Exit mobile version