Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (30/04/2026). Dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Sebuah kios resmi yang berlokasi di Kampung Jati, Desa Leuwidamar, diduga menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga Kampung Cimuda yang enggan disebutkan namanya, mereka mengaku membeli pupuk bersubsidi dari kios tersebut dengan harga mencapai Rp120 ribu per karung ukuran 50 kilogram. Harga tersebut dinilai jauh di atas ketentuan HET yang seharusnya berlaku bagi pupuk bersubsidi.
“Kalau beli di sana harganya sampai Rp120 ribu per sak. Kami sebagai petani jelas merasa terbebani,” ujar salah satu warga.
Pupuk bersubsidi sendiri merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian dengan harga yang terjangkau. Oleh karena itu, penjualan di atas HET dinilai dapat merugikan petani kecil sebagai penerima manfaat.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik kios berinisial AD melalui aplikasi WhatsApp, sangat disayangkan nomor kontak awak media diduga telah diblokir, sehingga upaya klarifikasi tidak mendapatkan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap instansi berwenang segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan, agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
(Ugi&Tim)
