Diduga Terjadi Penyalahgunaan Aset Traktor Kelompok LMDH Perhutani di Cimarga, Lebak

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Kamis (30/04/2026). Dugaan penyalahgunaan aset berupa traktor milik Kelompok Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Perum Perhutani mencuat di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Aset tersebut diduga ditukar dan dipindahtangankan tanpa prosedur yang jelas serta digunakan di luar wilayah selama bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, traktor milik kelompok LMDH yang semula berukuran 600 PK diduga telah ditukar menjadi traktor berukuran 200 PK. Tak hanya itu, alat tersebut juga diduga dipindahtangankan dan digunakan oleh pihak lain di luar wilayah selama kurang lebih lima tahun.

Saat dikonfirmasi, Ketua LMDH berinisial SN, warga Kampung Bojong Barang, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, membenarkan adanya penukaran traktor tersebut. Ia menyebutkan bahwa traktor itu ditukarkan dengan pihak LMDH Cigembor yang saat itu dipegang oleh inisial YT.

“Memang ditukar dengan LMDH Cigembor, dan sekarang traktor tersebut digunakan oleh saudara atau menantu saya di Kampung Cirangga, Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar. Ada pemasukan juga tiap musim sawah, biasanya satu karung padi,” ujar SN. Pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12:30 WIB.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh YT, warga Kampung Cigembor, Desa Cimarga. Saat dikonfirmasi, YT mengaku tidak pernah melakukan penukaran traktor sebagaimana yang disampaikan oleh SN.

“Saya tidak pernah merasa menukar traktor itu. Bahkan saya sudah lama berhenti menjadi pengurus LMDH, dan posisi saya sudah digantikan oleh inisial KR. Saya hanya pernah menggunakan traktor itu selama dua musim tanam saja,” ungkap YT. Kamis 30 April 2026 sore.

Perbedaan keterangan antara kedua pihak ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan aset kelompok yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama anggota LMDH. Pengelolaan aset yang tidak transparan serta dugaan pemindahtanganan tanpa mekanisme resmi berpotensi merugikan kelompok dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar:
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan)
Jika penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena jabatan atau pekerjaannya, ancaman pidana dapat diperberat hingga 5 tahun penjara.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) terkait Perhutanan Sosial
Mengatur bahwa aset bantuan yang diberikan kepada kelompok LMDH harus dikelola secara transparan, tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin, dan wajib digunakan untuk kepentingan kelompok.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pihak terkait, termasuk Perhutani dan aparat penegak hukum, guna dilakukan penelusuran lebih lanjut serta memastikan pengelolaan aset kelompok berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

(Dede : R)

  • Bagikan
Exit mobile version