Media InfoXpos.com – Lebak – Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa cimarga , Kecamatan Cimarga , Kabupaten Lebak banten, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, fasilitas yang dibangun dengan anggaran Dana cukup besar tahun 2025 Hanya Berpungsi selama 3 bulan
Proyek yang dikerjakan oleh inisial hj PL berada di kp cigembor di bawah pengawasan Dinas Rakyat dan Kawasan Permukiman ini awalnya bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih warga. Namun, kenyataannya justru membuat masyarakat kecewa karena air tidak lagi mengalir dan bahkan XR nya pun berkarat
Ini sangat mengecewakan. Air tidak mengalir lagi sejak beberapa bulan lalu. Kami merasa seperti dibohongi. Anggaran yang begitu banyak, tapi tidak terasa manfaatnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media infoXpos
Warga menduga proyek ini tidak tepat sasaran dan dikerjakan tanpa perencanaan matang. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari pihak pelaksana maupun dinas terkait atas tidak berfungsinya proyek SPAM ini.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menyatakan bahwa setiap pengeluaran atas beban APBN/APBD harus digunakan secara efisien dan efektif untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan dasar, termasuk air minum, yang berkualitas dan berkelanjutan.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Mengatur keterbukaan informasi proyek, termasuk laporan realisasi fisik dan keuangan.
Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Mengatur bahwa SPAM harus memenuhi standar pelayanan dan berkelanjutan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi
Dan di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi inisial Hj PL dan menjawab “karena kemarau mungkin pak, nanti kami cek”.ucapnya kepada media .kamis 30 April 2026
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan melekat pada proyek-proyek yang menggunakan dana publik. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong segera mengambil tindakan guna menghindari kerugian negara yang lebih besar serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.
(Ugi&Tim)
