PEMBELAJARAN TATAP MUKA TANPA VAKSIN?

  • Bagikan

Desyi Prana Napitupulu desyi.prana@ui.ac.id Mahasiswa Program Magister Ilmu Keperawatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Universitas Indonesia

Infoxpos.com – Tangerang – Melanda dunia termasuk Indonesia sejak awal tahun 2020. Banyak perubahan yang terjadi dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Sektor pendidikan menjadi salah satu yang sangat terdampak, dimana seluruh proses belajar dan mengajar harus dan wajib dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Seiring dengan berjalannya waktu, proses belajar mengajar secara daring ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat khususnya orang tua siswa. Ada banyak yang mendukung cara belajar secara daring ini karena sudah pasti dapat menghilangkan risiko penularan terpapar Covid-19 dalam lingkungan sekolah. Namun ternyata tak sedikit juga orangtua yang menginginkan proses belajar ini kembali dilakukan secara tatap muka dengan bebagai pertimbangan dan alasan lainnya.


Seiring dengan tren penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin menurun, pemerintah pun kembali melakukan penyesuaian pada sektor pendidikan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, No. 03/KB/2021, No. 384 tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/4242/2021, No. 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang memutuskan bahwa penyelengaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah sampai dengan pendidikan tinggi. Beberapa urgensi sebagai dasar dilakukannya pembelajaran tatap muka terbatas ini antara lain: pertama, ancaman putus sekolah karena anak ikut bantu orang tua untuk mencari nafkah. Kedua, penurunan capaian belajar. Ketiga, tekanan psikososial.


Sejak awal September 2021, ruang kelas di sejumlah sekolah sudah mulai dibuka. Proses belajar mengajar sudah kembali dilakukan secara tatap muka meskipun masih dalam jumlah terbatas.

Pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3. Dalam penerapan PTM terbatas ini, penerapan protokol kesehatan secara ketat serta ijin dari orang tua menjadi persyaratan yang harus dipenuhi, namun ternyata vaksin peserta didik belum menjadi bagian dari syarat tersebut.
Selama berlangsungnya PTM terbatas ini, ditemukan peningkatan kasus Covid-19 pada siswa dan tenaga pendidik. Berdasarkan data hasil survei Kemendikbud Ristek per tanggal 20 September 2021, tercatat ada 1.296 dari 46.500 (2,8%) satuan pendidikan penyelenggara PTM terbatas yang menjadi klaster Covid-19, data yang sama juga menunjukkan 7.307 tenaga pendidik dan 15.429 siswa positif Covid-19. Jumlah tersebut mencakup seluruh jenjang Pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Sekolah Luar Biasa (SLB). 

Survei yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek per tanggal 22 September 2021 menunjukkan di Provinsi DKI Jakarta ditemukan 25 klaster Covid-19 yang berasal dari kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Diantaranya 227 guru dan tenaga pendidik serta 241 siswa. Selain DKI Jakarta, di Provinsi jawa barat juga ditemukan 149 sekolah yang menjadi klaster penularan Covid-19 selama penyelenggaraan PTM terbatas, yang terdiri dari 1152 guru dan tenaga pendidik serta 2478 siswa terkonfirmasi positif Covid-19. Pada Provinsi jawa timur juga ditemukan klaster Covid-19 terbanyak yaitu 165 sekolah, terdiri dari 917 guru dan tenaga pendidik serta 2507 siswa terkonfirmasi positif Covid-19.

Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa dalam penerapannya, PTM terbatas ternyata cukup banyak berkontribusi dalam penyebaran penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. Untuk itu diharapkan pemerintah mempertimbangkan upaya lain untuk dapat menurunkan kemungkinan penyebaran penularan Covid-19 di klaster sekolah.
Hasil evaluasi efektivitas vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh badan penelitian dan pengembangan kesehatan kemenkes RI membuktikan bahwa vaksin mampu menurunkan risiko terinfeksi Covid-19 serta mengurangi perawatan dan kematian. Selain itu vaksinasi juga berperan dalam memperlambat risiko infeksi Covid-19.
Dari hasil penelitian tersebut dapat dilihat secara jelas bagaimana manfaat yang didapat dari penerapan vaksinasi covid dalam menurunkan kemungkinan penyebaran penularan Covid-19. Pemerintah sudah sepantasnya menjadikan vaksinasi sebagai syarat wajib bagi peserta didik yang akan mengikuti PTM terbatas sembari terus menggalakkan vaksinasi untuk anak sampai usia 12 tahun yang saat ini masih berjalan, dan mendorong realisasi vaksinasi untuk anak dengan usia dibawah 12 tahun.
Namun diluar itu semua orangtua dan keluarga lah yang paling berperan penting dalam mengedukasi dan mengingatkan siswa untuk selalu menjaga kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan selama belajar di sekolah serta membatasi aktivitas di luar rumah dan sekolah yang dapat meningkatkan risiko tertular Covid-19.

  • Bagikan
Exit mobile version