Pangkalan Solar Ilegal Dan Praktek Curang Penyelewengan BBM Jenis Solar Marak Terjadi Di Kota Bekasi

  • Bagikan

Infoxpos.com – Kota Bekasi – Praktek curang penyelewengan BBM jenis solar marak terjadi dan banyak pangkalan – pangkalan solar ilegal menampung dan buka tanpa mengikutin aturan pertamina atau undang undang migas yang berlaku, salah satu nya pangkalan solar ilegal di wilayah kota bekasi di pinggir Tol, jalan Arteri Jorr jatiwarna, RT 005/RW 04, jatiwarna, Kecamatan pondok melati.

 

Saat Tim yang tergabung dari beberapa media dan lembaga yang biasa di juluki tim pemburu ilegal melakukan investigasi pada (17/01/2022) menemukan salah satu gudang solar ilegal yang menampung kencingan atau penyelewengan solar dari berbagai supir tengki nakal tim pun melihat dari samping terlihat beberapa kempu, tengki duduk dan drum untuk menanpung solar ilegal tersebut.

 

 

Cara kerja pangkalan solar ilegal tersebuh adalah menampung solar dari supir supir tengki yang seharusnya mengirim solar sesuai pengiriman ke industri atau proyek tapi sang supir menyelewengkan atau istilah kecing untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

 

Dari hasil investigasi menurut informasih para supir mobil tengki nakal menjual solar tiga sampai lima drum, dan per Drum nya dihargai sekitar 900 ribu hingga 950 ribu ke pangkalan solar ilegal tersebut.

 

Saat Tim bertanya kesalah satu warga yang saat itu melintas warga yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa ada oknum di belakang nya dan setiap harinya ada keluar masuk tengki solar, iya bener itu pangkalan solar bang. Ucap warga yang melintas.

 

Sudah jelas pangkalan tersebut melanggar Undang – Undang Migas ( Minyak Dan Gas Bumi ) No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 Huruf b,c,d

 

Huruf (b). Berbunyi setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

 

Huruf (c). Berbunyi setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

 

Huruf (d). Berbunyi setiap orang yang tidak memiliki ijin INU ( Ijin Niaga Umum ) Atau Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) 

 

Dan pelaku pun melanggar UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30,UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun penjarah.

 

Dari situ sudah jelas penyelewengan BBM Ilegal jenis solar dan pangkalan solar ilegal pun sudah merugikan negara dan tidak membayat pajak, dari situ seharusnya pihak penegak hukum harus menindak tegas pangkalan pangkalan solar ilegal yang sudah mepanggar undang undang dan tidak ikut aturan pertamina

 

(Tim Investigasi Pemburu ilegal)

  • Bagikan
Exit mobile version