Infoxpos.com – Kabupaten Serang – Terkait perekrutan tenaga kerja, PT. Parkland World Indonesia Plant 2 diduga tidak menjalankan prosedur yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 9 Tahun 2018.
Dalam Pergub Banten tersebut disebutkan, bahwa tata cara perekrutan tenaga kerja harus melibatkan Dinas tenaga kerja Propinsi Banten, bukan melalui Desa apalagi Calo tenaga kerja.
Menurut HRD PT. PWI Plant Dida saat dikonfirmasi, Selasa (01/12/2020) mengatakan sekarang lagi test pengalaman sewing dan assembling dan yg non pengalaman belum ada ya.
“Sekarang sistem recruitment ada perubahan yaitu pengiriman lamaran kerja melalui email dan atau melalui box lamaran yang disediakan di pos 1 dan pos 2, Independent itu tim departemen yang lain diluar hrd ini dilakukan supaya issue recruitment fee minimal bisa dieliminir”Ucapnya
Sementara itu CR PT. PWI Plant 2 Yuni saat di konfirmasi mengungkapkan Apa ada concern? Mohon maaf kami tidak bisa share info apa-apa karena kita ada prosedur media protocol dan harus lapor ke buyer kita terlebih dahulu.
“Mohon maaf jika ada concern terkait dengan sistem rekrutmen baru diperusahaan kami silahkan bisa mengirimkan surat terbuka kepada kami. Sekali lagi mohon maaf karena kami ada prosedur media protocol jadi tdk bisa memberikan keterangan apapun. Terima kasih”Ungkap Yuni.
Sementara itu info penerimaan lowongan tenaga kerja di PT. PWI 2 beredar luas di media sosial bahkan sampai beredar mengenai persoalan Administrasi ketika ingin bekerja di PT. PWI Plant 2.
(Ang)