Media infoxpos.com – LEBAK, BANTEN – Jum’at, (6/11/2026). Praktik penagihan utang oleh oknum rentenir kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang warga Kampung Olor, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, diduga mengalami tindakan sewenang-wenang setelah tidak mampu membayar cicilan pinjaman uang. Ironisnya, persoalan utang-piutang tersebut berujung pada dibawanya sepeda motor milik korban yang diduga dilakukan secara paksa oleh oknum pemberi pinjaman.
Berdasarkan keterangan korban kepada awak media pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2026).
Korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, seorang perempuan yang diduga sebagai rentenir berinisial Mimin, yang disebut masih merupakan warga Desa Sudamanik, datang ke rumahnya bersama seorang laki-laki yang diduga merupakan orang suruhannya.
Kedatangan keduanya disebut untuk menagih cicilan pinjaman dengan sistem pembayaran setiap dua minggu sekali.
Namun, karena korban saat itu belum mampu memenuhi pembayaran cicilan, situasi justru berujung pada dugaan pengambilan paksa kendaraan miliknya.
Menurut pengakuan korban, kedua orang tersebut kemudian meminta kunci sepeda motor Honda Beat tahun pembuatan 2017. Korban mengaku sempat meminta agar kendaraannya tidak dibawa terlebih dahulu karena dirinya ingin meminta izin kepada suaminya.
Namun, permintaan tersebut diduga tidak diindahkan. Sepeda motor itu tetap dibawa oleh kedua orang tersebut.
“Saya sudah bilang jangan dulu dibawa motornya, karena saya mau izin dulu sama suami. Tetapi motor tetap dibawa,” ungkap korban kepada awak media pada Jum’at 6 November 2026.
Korban mengaku sangat keberatan atas tindakan tersebut. Bahkan, persoalan ini disebut telah dilaporkan atau diadukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Polsek Cimarga.
BUNGA 50 PERSEN, DENDA Rp50 RIBU PER HARI: PINJAMAN ATAU PRAKTIK YANG MENCEKIK?
Tidak hanya persoalan dugaan pengambilan kendaraan, korban juga mengungkapkan keberatan terhadap skema pinjaman yang dinilainya sangat memberatkan.
Menurut keterangannya, bunga pinjaman disebut mencapai 50 persen dengan kewajiban pembayaran setiap dua minggu. Bahkan, apabila terlambat membayar satu hari, korban mengaku dikenakan denda sebesar Rp50.000 per hari.
Jika keterangan tersebut benar, praktik pinjaman demikian patut menjadi perhatian serius. Sebab, masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi justru berpotensi semakin terjerat beban utang yang terus membengkak.
Persoalannya bukan semata-mata seseorang memiliki kewajiban membayar utang. Namun, apakah proses penagihan dan penguasaan barang milik nasabah telah dilakukan sesuai ketentuan hukum?
Utang-piutang tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pemberi pinjaman untuk mengambil atau menguasai barang milik nasabah secara sepihak, terlebih apabila terdapat keberatan dari pemilik kendaraan.
SEJUMLAH PASAL HUKUM PATUT DICERMATI
Apabila dugaan peristiwa tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum dapat mendalami sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pemaksaan secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara atau denda kategori II.
Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang menyerahkan barang. Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun penjara.
Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pencurian, apabila dapat dibuktikan adanya pengambilan barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.
Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, mengenai syarat sah perjanjian serta kewajiban para pihak melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.
Pasal 1765 dan Pasal 1767 KUHPerdata, yang mengatur diperbolehkannya bunga dalam perjanjian pinjam-meminjam serta ketentuan bahwa besaran bunga yang diperjanjikan harus dinyatakan secara tertulis.
Perlu ditegaskan, penerapan pasal-pasal pidana tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti, serta terpenuhinya unsur masing-masing tindak pidana. Persoalan utang-piutang pada dasarnya tidak otomatis menjadi perkara pidana.
POLSEK CIMARGA DIMINTA SEGERA MENINDAKLANJUTI LAPORAN TERSEBUT
Atas kejadian tersebut, publik berharap Polsek Cimarga tidak menganggap persoalan ini sebagai persoalan utang-piutang biasa tanpa menelusuri dugaan tindakan pengambilan kendaraan yang dipersoalkan korban.
Aparat penegak hukum diminta segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat, meminta keterangan korban dan saksi, menelusuri bukti perjanjian pinjaman, serta memastikan bagaimana sepeda motor tersebut dibawa dan atas dasar hukum apa kendaraan itu dikuasai.
Jangan sampai masyarakat kecil yang sedang mengalami kesulitan ekonomi justru kehilangan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan pihak pemberi pinjaman.
Jika memang terdapat kewajiban pembayaran, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi merugikan dan merampas hak orang lain.
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial Mimin belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan pengambilan sepeda motor, besaran bunga pinjaman 50 persen, serta denda keterlambatan Rp50.000 per hari.
Awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna memberikan pemberitaan yang berimbang.
Media InfoXpos.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ingat, kewajiban membayar utang bukan berarti hilangnya hak seseorang untuk mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai praktik penagihan utang berubah menjadi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil.
(DR)
