Media InfoXpos.com – LEBAK, BANTEN – Sabtu, (7/11/2026).
Aktivitas pengolahan emas yang diduga belum mengantongi perizinan resmi di wilayah Cisiih, Desa Citorek Barat, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan pengolahan emas tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya, salah satunya sianida (CN), yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengolahan emas tersebut diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Bos Ocong, warga Citorek Barat.
Persoalan ini bukan perkara sepele. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas harus menjadi perhatian serius, terlebih apabila kegiatan tersebut belum dapat menunjukkan legalitas usaha, izin lingkungan, serta dokumen pengelolaan limbah yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Bos Ocong terkait legalitas usaha pengolahan emas tersebut, termasuk asal-usul bahan kimia yang digunakan, perizinan penggunaan bahan berbahaya, serta bagaimana pengelolaan limbah hasil pengolahan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau tanggapan.
Sikap diam tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan atas dugaan yang berkembang. Namun, keterbukaan informasi dan klarifikasi dari pihak pengelola sangat diperlukan agar persoalan ini tidak semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
APH DAN INSTANSI TERKAIT JANGAN TUTUP MATA
Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi teknis terkait diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Jika benar ditemukan aktivitas pengolahan emas tanpa perizinan atau penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai ketentuan, maka harus ada tindakan tegas, bukan sekadar pembiaran.
Adapun sejumlah ketentuan hukum yang patut menjadi perhatian, antara lain:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, terkait kegiatan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapannya harus didasarkan pada pembuktian adanya kegiatan penambangan tanpa izin.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99 apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana.
Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009, terkait pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa persetujuan yang dipersyaratkan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan, penggunaan sianida tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, penyimpanan, penggunaan, serta pembuangan limbahnya wajib memenuhi ketentuan keselamatan, perizinan, dan perlindungan lingkungan.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman pencemaran. Jangan sampai aktivitas ekonomi segelintir pihak justru mengorbankan keselamatan lingkungan dan kepentingan orang banyak.
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI
Media InfoXpos.com membuka ruang seluas-luasnya kepada Bos Ocong maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, serta bukti legalitas kegiatan pengolahan emas tersebut guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Media InfoXpos.com akan terus melakukan penelusuran dan mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dari instansi berwenang.
(DR)
