Media InfoXpos.com – LEUWIDAMAR, LEBAK, BANTEN — Senin, (2/11/2026). Dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah santri di bawah umur di salah satu pondok pesantren SabilulhaQ, yang berlokasi di Kampung Jati, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan serius.
Peristiwa yang diduga terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB tersebut disinyalir melibatkan seorang santri senior atau kakak kelas berinisial (HD), berusia sekitar 18 tahun, yang diduga melakukan pemukulan terhadap beberapa santri junior inisial Y dan A, yang masih di bawah umur.
Akibat dugaan tindakan kekerasan tersebut, sejumlah korban disebut mengalami luka-luka Lebam dan sampai ada yang kurang pendengaran, hingga babak belur. Tidak hanya menimbulkan penderitaan secara fisik, kejadian ini juga diduga meninggalkan trauma psikologis bagi para korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama menempuh pendidikan di lingkungan pesantren.
Peristiwa ini tentu bukan persoalan sepele. Jika dugaan tersebut benar, tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa, apalagi dibungkus dengan alasan senioritas, kedisiplinan, ataupun pembinaan santri.
PENGASUH PONDOK PESANTREN HARUS BERTANGGUNG JAWAB!
Pihak pengasuh dan pengelola pondok pesantren diminta tidak tinggal diam, tidak menutup mata, serta tidak menganggap persoalan ini sebagai urusan internal yang cukup diselesaikan secara tertutup.
Lingkungan pesantren seharusnya menjadi tempat menimba ilmu agama, membentuk akhlak, serta memberikan perlindungan kepada para santri, bukan justru menjadi tempat yang membuat anak-anak merasa ketakutan akibat dugaan tindakan kekerasan.
Pihak pesantren harus segera mengambil langkah konkret, di antaranya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan kejadian tersebut, memberikan perlindungan kepada para korban, memastikan mereka mendapatkan pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis apabila diperlukan, serta menjatuhkan sanksi tegas dan proporsional apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Saat Didatangi oleh awak media pada Senin 2 November 2026, di kediamannya Pihak Pemilik sekaligus pengasuh pondok pesantren tersebut, Menjelaskan Kronologis Kejadian.
“Awal Mula Terduka pelaku pemukulan diduga merasa tertuduh Akibat hilangnya laptop, Dan pas jam setengah 12 malam terdengar terjadi keributan diluar, ternyata H Sedang berkelahi dengan santri yang seumuran nya, Sampai ada tangan nya yang luka, Stelah itu H tanpa diketahui, masuk ke kamar Adik kelas nya, Dan melakukan Injakan dengan kaki ke korban, Namun kejadian di dalam kamar itu tidak terdengar,” ucap ustadz Jaenal.
Jangan sampai budaya senioritas dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan kekerasan. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan pemukulan terhadap anak di bawah umur.
JANGAN SELESAIKAN DENGAN DAMAI JIKA HAK DAN KESELAMATAN KORBAN DIABAIKAN!
Musyawarah memang dapat ditempuh sebagai langkah awal untuk mencari penyelesaian. Namun, musyawarah tidak boleh dijadikan alat untuk menekan korban, membungkam keluarga, atau menghindari pertanggungjawaban atas dugaan tindak kekerasan.
Apabila upaya musyawarah tidak menemukan titik terang, terlebih jika terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang menguatkan dugaan penganiayaan, maka langkah hukum harus ditempuh melalui aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum, khususnya Polsek Leuwidamar dan Polres Lebak, diharapkan memberikan perhatian serius apabila terdapat laporan resmi dari korban atau keluarganya.
Perlu ditegaskan, anak di bawah umur memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berlalu tanpa kejelasan, sementara para korban harus menanggung luka fisik dan trauma berkepanjangan.
KONFIRMASI DAN HAK JAWAB
Media InfoXpos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak pondok pesantren maupun pihak-pihak terkait guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Jangan sampai dunia pendidikan agama tercoreng akibat dugaan kekerasan yang tidak ditangani secara serius. Keselamatan santri bukan sekadar tanggung jawab orang tua, melainkan juga tanggung jawab moral dan kelembagaan pihak pesantren.
Jika benar terjadi, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan biarkan anak-anak yang datang untuk menuntut ilmu justru pulang membawa luka dan trauma.
(DR/Red)
