Media InfoXpos.com – SAJIRA, LEBAK, BANTEN — Minggu, (1/11/2026). Dugaan sikap tidak kooperatif terhadap insan pers kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada Kepala Desa (Kades) Sajira Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Jaenudin, yang diduga memblokir kontak WhatsApp wartawan setelah hendak dimintai konfirmasi terkait aktivitas galian C di wilayah desanya, Tak hanya memblokir kontak wartawan, kades juga sempat menelpon wartawan Inisial D pada malam Harinya, dan meminta awak media menghapus pemberitaan di tiktok terkait galian tanah tersebut, Ia mengaku pusing karena di telponin oleh pihak camat dan Segala macam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026), ketika awak media berupaya menjalankan tugas jurnalistik dengan meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Sajira Mekar, Jaenudin, mengenai aktivitas galian C yang keberadaannya menjadi perhatian karena diduga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Pasalnya, berdasarkan informasi dan perhatian di lapangan, aktivitas galian tersebut diduga menyebabkan tanah merah berceceran hingga berpotensi membuat badan jalan menjadi licin, terutama ketika hujan turun. Kondisi demikian tentu tidak boleh dianggap persoalan sepele karena dapat membahayakan pengendara, khususnya pengguna kendaraan roda dua.
Namun, sangat disayangkan, alih-alih memberikan penjelasan, klarifikasi, ataupun informasi kepada awak media, Jaenudin justru diduga mengambil langkah dengan memblokir kontak WhatsApp wartawan yang hendak menjalankan tugas konfirmasi.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya dengan aktivitas galian C tersebut? Mengapa seorang kepala desa yang merupakan pejabat publik justru terkesan menutup ruang komunikasi ketika dimintai keterangan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat?
JANGAN SAMPAI PEJABAT PUBLIK ALERGI TERHADAP KONTROL SOSIAL!
Perlu dipahami bahwa wartawan bukan datang untuk mencari-cari kesalahan, apalagi menghakimi seseorang. Konfirmasi merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk menguji informasi, memperoleh keterangan dari berbagai pihak, serta memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang dan tidak sepihak.
Kepala desa sebagai pejabat publik semestinya memahami bahwa keterbukaan informasi, komunikasi, dan transparansi merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan desa.
Memblokir nomor WhatsApp wartawan memang merupakan tindakan yang secara pribadi dapat dilakukan siapa pun. Namun, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan maksud sengaja menghalangi atau menghambat kegiatan jurnalistik, tentu persoalannya dapat menjadi serius dan perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
DASAR HUKUM KEMERDEKAAN PERS
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terdapat sejumlah ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, di antaranya:
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 6 huruf a dan c menjelaskan peranan pers nasional, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Perlu ditegaskan, penerapan Pasal 18 ayat (1) harus didasarkan pada pembuktian unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, serta adanya tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers. Pemblokiran WhatsApp semata tidak otomatis merupakan tindak pidana.
APARAT DAN INSTANSI TERKAIT JANGAN TUTUP MATA
Atas persoalan ini, awak media mendorong Pemerintah Kecamatan Sajira, Pemerintah Kabupaten Lebak, serta instansi teknis terkait untuk tidak tinggal diam.
Aktivitas galian C yang diduga berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan perlu diperiksa secara langsung. Jangan sampai persoalan keselamatan masyarakat justru tenggelam akibat minimnya keterbukaan informasi dari pihak-pihak yang seharusnya memberikan penjelasan.
Apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun persyaratan keselamatan dan lingkungan, instansi berwenang harus mengambil langkah sesuai aturan hukum.
HAK JAWAB DAN RUANG KLARIFIKASI TETAP TERBUKA
Hingga rilis ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Desa Sajira Mekar, Jaenudin, untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan pemblokiran kontak WhatsApp wartawan maupun persoalan aktivitas galian C di wilayah desanya.
Publik tentu membutuhkan penjelasan, bukan sikap saling menghindar.
Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa pejabat publik hanya siap menerima pujian, tetapi justru menutup diri ketika dimintai pertanggungjawaban informasi.
Pers bukan musuh pemerintah desa. Pers merupakan bagian dari kontrol sosial dan pilar demokrasi. Jika konfirmasi saja dianggap sebagai gangguan, lantas bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?
(DR/Tim investigasi)
