Salah Satu Wartawan di Malingping Lebak Laporkan Kades Rahong ke Polda Banten

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – LEBAK – Sabtu, (22/08/2026) Seorang wartawan asal Malingping, Jamaludin alias Bejo, resmi melaporkan Kepala Desa Rahong ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Banten. Pada Jum’at, 21 Agustus 2026.

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik WhatsApp.

Bejo menuturkan nama baiknya dicemarkan melalui unggahan status WhatsApp oleh Kepala Desa Rahong. Dalam postingan tersebut, kades menuduh dirinya meminta uang kepada ketua kelompok tani.

“Tuduhan itu tidak benar. Saya merasa dicemarkan nama baik saya, melalui media sosial, makanya saya laporkan ke unit siber Polda Banten,” kata Bejo usai membuat laporan.

Selain dugaan pencemaran nama baik secara elektronik, Bejo juga mengaku mengalami intimidasi dan ancaman dari Kepala Desa Rahong.

Peristiwa itu berawal saat Bejo melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi tersier. Usai konfirmasi tersebut, menurut pengakuannya, Kepala Desa Rahong mendatangi tempat istirahatnya di salah satu kafe di wilayah Malingping.

“Kedatangannya bukan untuk klarifikasi. Beliau datang dengan nada marah-marah dan menantang saya berkelahi. Bahkan sempat menendang kursi di area kafe,” ujar Bejo.

Bejo menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kerja jurnalistik dan menghalangi tugas pers. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Karena itu saya juga akan membuat laporan ke Polres Lebak terkait dugaan ancaman dan penghalang-halangan tugas jurnalistik,” tambahnya.

Hingga berita ini terbit, pihak Ditreskrimsus Polda Banten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Saat ini kasus ditangani unit siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

(DR) Red

  • Bagikan
Exit mobile version