Media infoxpos.com – Lebak – Selasa, (9/12/2025).
Proses pembangunan irigasi di Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak – Banten. menuai sorotan dan pertanyaan publik. Pasalnya, proyek yang saat ini sedang berlangsung diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam aturan keterbukaan publik.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa kualitas pengerjaan terlihat tidak sesuai dengan standar yang semestinya, seperti ketebalan cor diduga tidak sesuai, bahan material dinilai tidak layak, dan metode kerja dianggap tidak mengikuti teknis konstruksi. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa pembangunan berpotensi mubazir dan tidak memiliki manfaat maksimal bagi petani.
Selain itu, ketiadaan papan proyek membuat masyarakat tidak mengetahui nilai anggaran, sumber anggaran, pelaksana kerja, serta waktu pelaksanaan, sehingga diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi anggaran.
Saat Dikonfirmasi Oleh Awak media Kades Sudamanik inisial (R), Tidak Menjawab atau Abai terhadap Pertanyaan Dari wartawan, Patut diduga Alergi Terhadap Wartawan.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan perubahan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010, mewajibkan setiap proyek pembangunan yang dibiayai APBN/APBD memasang Papan Informasi Proyek.
Tidak memasang papan informasi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengaburan informasi publik dan bertentangan dengan asas keterbukaan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 52: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 juta.
Jika terdapat unsur kerugian negara, maka berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara, dipidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dipidana 1–20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar.
Warga Minta Audit dan Transparansi
Masyarakat berharap agar pemerintah desa maupun instansi terkait memberikan penjelasan resmi, termasuk membuka data pagu anggaran dan spesifikasi teknis pembangunan. Sejumlah pihak juga mendorong inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kalau papan proyek saja tidak ada, kami sebagai warga tidak tahu ini anggaran berapa dan siapa pelaksana. Itu sudah menyalahi aturan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi publik bahwa pembangunan keuangan negara wajib dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur. Ketidaksesuaian teknis maupun penghilangan informasi proyek tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi dapat menyeret proses hukum yang serius.
(Dede : R)
