Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at, (16/1/2026). Sikap tertutup kembali dipertontonkan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh awak media terkait transparansi pengelolaan dan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat oleh pihak media, guna meminta penjelasan resmi mengenai penggunaan Dana BOS yang bersumber dari APBN, sebagaimana kewajiban sekolah dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Namun sangat disayangkan, tidak ada satu pun tanggapan yang diberikan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Leuwidamar. Pada hari Jum’at 16 Januari 2026. sekitar pukul 13 : 21 WIB.
Padahal, Dana BOS merupakan anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, khususnya orang tua murid dan masyarakat. Bungkamnya pihak sekolah justru menimbulkan tanda tanya besar serta kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran tersebut.
Kuat Dugaan Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Publik
Sikap tidak kooperatif ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya:
Pasal 2 ayat (1): Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Selain itu, pengelolaan Dana BOS juga diatur dalam:
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa sekolah wajib mempublikasikan penggunaan Dana BOS secara terbuka, baik melalui papan informasi maupun media lainnya.
Jika keterbukaan tersebut tidak dilakukan, maka patut diduga adanya maladministrasi, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran.
APH dan Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS di SMPN 1 Leuwidamar.
“Dana BOS itu uang negara, bukan uang pribadi kepala sekolah. Jika dikonfirmasi media saja bungkam, wajar publik curiga ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah satu aktivis pemerhati pendidikan di Lebak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Leuwidamar masih belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi. Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi memenuhi prinsip keberimbangan berita.
(Dede : R)
