Diduga Pungli Berkedok Pengajian Desa, Warga Karangnunggal Angkat Suara Dan Merasa Terbebani

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Selasa, (13/1/2026). Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok kegiatan pengajian desa mencuat di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan yang diduga bersifat wajib dan ditentukan nominalnya, namun tidak disertai dasar hukum yang jelas maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Menurut informasi yang dihimpun, pungutan tersebut diklaim sebagai sumbangan untuk kegiatan keagamaan desa. Namun dalam praktiknya, warga merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan, karena pungutan diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan oknum perangkat desa Ketua RT salah satunya inisial (RHT) RT 01 RW 01 Desa Karangnunggal, maupun pihak tertentu yang mengatasnamakan kepentingan bersama.

Tak tanggung-tanggung Pungutan Tersebut Mencapai Rp.30.000, Per Satu Keluarga Atau Persatu Suhunan, Dalam satu desa tersebut. menurut Keterangan Warga Pungutan dilakukan Oleh Masing-masing Ketua RT di masing-masing kampung, Tanpa adanya musyawarah Dengan masyarakat terlebih dahulu, untuk jumlah Hak pilih didesa ini ada 1500 Hak pilih Kalo dikalikan yang seribu orang saja itu mencapai 30 jutaan pak, ya jelas saya merasa terbebani dengan kondisi saya saat ini,” Ungkapnya. Selasa, 13 Januari 2026. pukul 17:30 WIB.

Ironisnya, kegiatan pengajian yang seharusnya menjadi sarana ibadah dan memperkuat ukhuwah justru diduga dimanfaatkan sebagai kedok untuk menarik pungutan dari masyarakat. Hal ini memicu kekecewaan dan keresahan warga, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kalau memang sumbangan, seharusnya sukarela. Ini ada nominal, ada tekanan moral, bahkan seolah wajib,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat Dikonfirmasi Oleh awak media via WhatsApp, Kades Inisial MRO Tidak memberikan jawaban apa-apa, Seolah Bungkam. Selasa 13/1/2026. Pukul 17:45 WIB.

Berpotensi Melanggar Hukum
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat dipidana.
Pasal 11 UU Tipikor, terkait penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila terdapat unsur paksaan dan ancaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa setiap pengelolaan kegiatan dan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan liar di lingkungan pemerintahan.
APH dan Inspektorat Diminta Bertindak
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Lebak, serta Satgas Saber Pungli untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Jangan sampai praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik ini dibiarkan berlarut-larut dan menjadi budaya buruk di desa.

“Jangan jadikan agama sebagai tameng untuk praktik yang merugikan masyarakat. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karangnunggal belum memberikan keterangan resmi. Klarifikasi dan hak jawab tetap dibuka demi keberimbangan informasi.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan transparan, agar desa benar-benar menjadi ruang pelayanan, bukan ladang pungli berkedok kegiatan keagamaan.

(Dede : R)

  • Bagikan
Exit mobile version