Media Infoxpos.com – Tangerang – Sebuah pabrik pengolahan oli bekas untuk dijadikan Bio Chemical Oil/Bio (BCO) Solar dan sejenisnya diduga beroperasi tanpa izin alias ilegal. Hal tersebut terungkap saat tim Wartawan mengunjungi sebuah bangunan di area industri Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Rabu, 18/09/2024.
Meski PT. Mandala Niaga Energy melakukan kegiatan Recycle oli bekas menjadi BCO, namun pihaknya harus memperhatikan segala aspek, jangan sampai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari hasil produksinya mencemari lingkungan.
Selain itu, Badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG harus memiliki IZIN NIAGA UMUM (INU), dimana izin ini dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS. Dan Harus memiliki izin AMDAL, UKL-UPL, IMB, dan izin TPS serta masih banyak lagi perizinan lainnya yang harus dilengkapi oleh pengusaha.
Aturan mengenai pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014.
Saat dikonfirmasi, Andi penjaga pabrik mengatakan bahwa tidak ada penanggung jawab yang dapat ditemui, karena yang ditunjuk atau orang kepercayaan bos itu Willy, sedangkan admin pabrik lagi tidak ada di tempat. 18/09.
“Kata admin nya tinggalin nomor telepon saja, nanti dihubungi, soalnya admin nya lagi keluar, willy mah orang kepercayaan bos, nama PT nya Mandala,” ujarnya sembari memberikan nomor kontak admin yang bernama Yuni.
Sedangkan Yuni, saat dihubungi dirinya kurang merespon saat ditanya mengenai legalitas perusahaan, bahkan dia mengabaikan dan terkesan cuek, acuh tak acuh. 18/09.
“Ada yang bisa dibantu,” cetusnya dengan singkat dan enggan merespon kembali.
Sementara Willy, orang yang katanya kepercayaan dari pemilik PT. Mandala Niaga Energy saat dikonfirmasi, dia juga tidak merespon, lebih-lebih ketika ditanyakan mengenai kelengkapan legalitas perusahaan. 18/09.
Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dikonfirmasi.
( Fahmi Bulle )