Apa Kabar Kasus 7 Miliar Pengadaan LAB Komputer SMPN Kota Tangerang

  • Bagikan
banner 468x60

 

INFOXPOS.COM – KOTA TANGERANG – Kasus Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer Paket 1 dan 2 untuk Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negri tahun 2018 yang diduga tidak sesuai spesifikasi, yang sempat menyeret nama H. Jamaludin Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang sekarang terkesan tidak ada kejelasan perkembangan kasusnya.

banner 336x280

 

Pengadaan tersebut diketahui dengan pagu anggaran Rp. 7.392.673.187,- dan Jamaludin sempat di periksa oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 2019 lalu. Saat di periksa dirinya masih menjabat sebagai PPK di Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

 

Pada saat dikonfirmasi, Kadis Pendidikan mengaku kasus tersebut sudah selesai dan dirinya memohon untuk tolong dibantu, “Sudah diperiksa dan sudah di SP Tiga, karena memang sesuai aturan. Udah lama itumah kasusnya dibongkar lagi, tolong bantuin saya” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (17/6/2021).

 

Namun saat itu Jamaludin tidak menjelaskan sudah selesai dan sesuai aturan seperti apa hingga dikeluarkannya SP Tiga dalam penyelidikan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya tahun 2019 lalu.

 

“Udah beres, udah selesai. Kegiatan itu 2018 dan di tahun 2019 sudah selesai semua” ucap H. Jamaludin mengatakan hal tersebut dengan berulangkali.

 

Saat hendak pamit wartawan Fokuslensa.com , Kadis mengatakan untuk menawarkan iklan kepada dirinya. “Intinya mah udah selesai, maksud saya kalo udah selesai gausah di ini in lah, saya minta tolong. Ya intinya jangan sampai ada pengaruh dari luar. Nanti ajukan Advertorial aja kesekertaris saya nanti saya ACC” ujarnya sambil membujuk.

 

Selain Jalaludin yang dijadikan saksi tetapi ada beberapa juga yang terlibat dan dijadikan saksi, yakni Rudi Dasawarsa (PPTK), Yusrizal Yusman (PPHP), Erni Ernawati (Bendahara), Anwar Hadiyanto (Direktur PT. My Icon Technology), Wisnu Andhika (Direktur Astra Graphia Xprins Indonesia) Mulyono Sobar (Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Tangerang dan Wiwi Purnama Dewi (Kepala SMPN 17 Kota Tangerang).

 

Kasus Pengadan Peralatan Laboratorium tersebut tertera pada laporan LI/246/IV/RES.3.3./2019/ Dit Reskrimsus, tanggal 19 Juli 2019. Dalam laporan tersebut adalah pelanggaran yang dilakukan yakni tidak sesuai spesifikasi dan pengaturan perusahaan/penyedia barang. Sampai saat ini tahun 2021, kasus tersebut tidak terekspos oleh media.

 

(Red)

 

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *